infosatu.co
DPRD KALTIM

Disahkan Bulan Juni, Raperda P4GN dan PN Diperpanjang

Samarinda, infosatu.co – Tim Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) meminta pertambahan waktu satu bulan untuk menyelesaikan Perda tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Tim Pansus H Masykur Sarmian dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022 di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim Lantai 6, Rabu (18/5/2022).

H Masykur Sarmian mengatakan, berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2022 Tanggal 15 Februari 2022. Adapun tujuan dari penyusunan rancangan Perda tentang Fasilitasi P4GN dan PN adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan melakukan pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Sedianya akan berakhir pada bulan Mei ini. Namun, Tim Pansus meminta agar Pimpinan DPRD Kaltim untuk memperpanjang hingga satu  bulan ke depan,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan permintaan  perpanjangan waktu dari Tim Pansus tersebut lantaran diperlukan uji publik sekali lagi serta dilakukan konsultasi Kemendagri.

Selanjutnya, setelah proses tersebut difinalkan maka pada tanggal 15 Juni 2022 akan disahkan.

“Progres sudah jalan sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa kementerian dengan BNN, Kumham dan  telah dilakukan konsultasi publik,” pungkasnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page