Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 di Hotel Mercure, Senin (6/12/2021).
Penyampaian DIPA dan TKDD merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi lebih cepat. Sekaligus pembuktian jika Indonesia dapat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
DIPA Kementerian/Lembaga (K/L) dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim Muhdi mengatakan bahwa proses penyusunan sampai penetapan APBN 2021 secara keseluruhan dapat dilaksanakan tepat waktu, meskipun terlaksana di tengah pandemi Covid-19.
“Berbagai tahapan pembahasan, baik di internal pemerintah maupun bersama DPR, sebagian besar dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap dapat melaksanakan tugas kenegaraan dan memberikan pelayanan dengan baik melalui inovasi dan cara kerja baru termasuk prosesi penyerahan DIPA ini.
Pada lingkup Provinsi Kaltim, Alokasi APBN 2022 sebesar Rp 28,81 triliun yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 8,75 triliun dan TKDD sebesar Rp 20,06 triliun.
Alokasi Belanja K/L dimaksud dialokasikan kepada 38 K/L yang terdiri dari 416 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 3 (tiga) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Kaltim.
Sementara alokasi TKDD 2022 terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 10,75 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 5,33 triliun.
“Lalu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 963,55 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp 2,11 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 141,12 miliar dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 760,29 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan bahwa DIPA dan TKDD 2022 yang telah diserahterimakan ini dapat digunakan dengan efektif serta akuntabel untuk mengakselerasi pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltim.
“Setiap Satker dan OPD pengelola dana APBN harus betul-betul memanfaatkan alokasi dana yang telah diberikan dalam percepatan, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Kaltim,” jelasnya.
Mantan Bupati Kutai Timur itu menekankan sangat penting mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas. Tujuannya tidak lain agar output dan outcome-nya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Daftar TKDD 2022 yang telah diserahkan kepada bupati dan wali kota diharapkan benar-benar digunakan dengan baik sehingga memberikan manfaat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Penyerahan DIPA dan TKDD agar direspon oleh KPA dengan melaksanakan langkah-langkah percepatan belanja, sehingga masyarakat segera merasakan manfaat dari APBN,” harapnya. (editor: irfan).