infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Dinkes Samarinda Siap Fasilitasi RSI Beroperasi, Asalkan Penuhi Syarat Perizinan

Teks: Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih (ist)

Samarinda, infosatu.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesiapannya memfasilitasi proses izin operasional Rumah Sakit Islam (RSI) apabila aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu benar-benar difungsikan kembali.

Kepala Dinkes Samarinda Ismed Kusasih menjelaskan, sesuai aturan perizinan rumah sakit ditentukan berdasarkan kelasnya.

“Untuk rumah sakit tipe A izinnya dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Tipe B oleh pemerintah provinsi, sementara tipe C dan D menjadi kewenangan pemerintah kota,” ungkapnya.

RSI sendiri berstatus sebagai rumah sakit tipe C. Karena itu, seluruh proses administrasi dan pengurusan perizinannya akan melewati Dinkes Samarinda.

Saat ini, izin operasional RSI masih berlaku, namun akan berakhir pada 2025. Jika ingin diperpanjang, pengajuan harus dilakukan minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Menurut Ismed, perpanjangan hanya bisa diproses setelah semua persyaratan dipenuhi, termasuk dokumen pendukung.

“Dalam mekanismenya ada dua tahap utama, yaitu izin mendirikan dan izin operasional. Pada saat visitasi, biasanya ada tiga pihak yang dilibatkan, yakni perwakilan APEKSI (asosiasi rumah sakit), Dinas Kesehatan provinsi, dan Dinas Kesehatan kota,” papar Ismed.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rumah sakit yang ingin beroperasi wajib memenuhi standar ketat dari Kementerian Kesehatan.

Persyaratan itu mencakup kualitas bangunan, sistem pengelolaan limbah, ketersediaan tenaga kesehatan, hingga kepatuhan terhadap Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

“Semua tenaga medis, baik dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya, harus terdaftar di aplikasi SDMK sebagai bukti resmi bahwa mereka bekerja di rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Seluruh proses perizinan juga kini terintegrasi secara digital melalui aplikasi PTSP. Dari aplikasi ini, data rumah sakit akan langsung terhubung dengan pusat.

“Izin operasional rumah sakit berlaku selama lima tahun. Dalam periode itu, rumah sakit juga wajib rutin mengisi laporan secara berkala melalui aplikasi,” tegas Ismed.

Terakhir Dinkes Samarinda bersifat terbuka terhadap siapapun yang ingin menghadirkan pelayanan kesehatan.

“Hanya saja kesiapan memenuhi seluruh persyaratan menjadi kunci agar RSI atau rumah sakit lain bisa kembali melayani masyarakat,” tandasnya.

Related posts

Program MBG Samarinda Didanai Skema Kemitraan Rp15 Ribu Per Porsi

adinda

3 Lahan Disiapkan, Dapur SPPG Baru Akan Segera Dibangun

adinda

Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Makanan Gratis Siswa

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page