Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera Kaltim) menggelar konsultasi publik untuk penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD).

Kegiatan bertajuk “Optimalisasi Penyerapan APBD DAD Provinsi Kaltim Sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam Rangka Pengurangan Backlog” ini digelar di Hotel Mercure Samarinda, Senin (22/7/2024).
Dalam dunia properti, backlog perumahan merupakan kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad menyatakan bahwa gagasan inovatif ini bertujuan menyiapkan DAD guna pengembangan pembangunan rumah bagi MBR.
Dijelaskan, pembentukan DAD merupakan kewenangan bagi daerah dalam mengelola keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini di tengah tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan kapasitas fiskal.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder terkait skema dan mekanisme yang akan digunakan sehingga perda ini bisa segera diluncurkan,” ujar Ujang ditemui usai menghadiri konsultasi publik penyusunan kebijakan perumahan MBR melalui DAD tersebut.
Menurutnya, konsultasi publik ini juga menjadi langkah awal untuk mengoordinasikan dengan Biro Hukum terkait mekanisme pengusulan perda.
“Perda ini sudah beberapa kali dibahas dan harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Kita harus optimis bahwa kebijakan ini akan mampu mengurangi backlog yang ada,” tambahnya.
Tingginya Silpa di Kaltim yang dalam setahun lebih dari 5 persen menjadi salah satu alasan pembentukan DAD. Ditambah arahan dari presiden pada tahun 2023, agar serapan anggaran harus mencapai 95 persen.
Pembentukan DAD diharapkan menjadi solusi mengatasi backlog perumahan yang mencapai 300.000 unit rumah di Kaltim.
Kebijakan ini juga sejalan dengan janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menyediakan 3.000.000 rumah.
Dengan DAD, diharapkan akan ada kredit murah dengan bunga di bawah 5 persen dan tenor panjang, sehingga rumah menjadi lebih terjangkau bagi MBR.
“Untuk Kaltim sendiri, jika merujuk kepada angka pernikahan dalam satu tahun terakhir mencapai 22.449, dan sebagiannya masih tinggal bersama mertua. Artinya, perlu sekitar 11 ribu rumah per tahun yang dibangun untuk hal ini,” ujarnya.
Permasalahan utama yang menyebabkan backlog dalam penyediaan rumah di Kaltim, antara lain tingkat kemandirian pembiayaan dari MBR dan terbatasnya bantuan pembiayaan bangunan.
Selain itu, keterjangkauan akses sumber pembiayaan MBR dan keterbatasan kewenangan provinsi menyediakan rumah untuk MBR.
Dengan kebutuhan rumah yang meningkat setiap tahun dan angka pernikahan yang tinggi di Kaltim, penyediaan rumah menjadi sangat krusial.
“Pembentukan DAD ini merupakan upaya untuk menjawab empat permasalahan utama tersebut. Dengan Silpa yang tinggi selama lima tahun terakhir di Kaltim, inovasi daerah ini berpotensi menjadi pilot project nasional,” jelas Ujang.
Jika berhasil diterapkan, skema ini tidak mustahil dapat diadopsi secara nasional. Kemudian, menjadi solusi bagi permasalahan perumahan MBR di seluruh Indonesia. Pemprov Kaltim berharap perda ini bisa segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan bahwa pembentukan DAD ini bertujuan untuk menampung Silpa yang akan diinvestasikan di perbankan dan digunakan untuk pembiayaan perumahan MBR.
“Masyarakat dapat memperoleh kredit rumah dengan tipe 36 dengan bunga di bawah 5 persen dan tenor jangka panjang. Karena ini gak ada PP-nnya,” terang Firnanda.
Ia berharap, segala proses dapat berjalan dengan lancar. Targetnya, pada APBD perubahan 2025 proyek ini sudah bisa dilaksanakan.