
Kukar, infosatu.co – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan arsip dinamis di lingkungan perangkat daerah.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara, Tenggarong, Kaltim pada Selasa, 4 November 2025.
Arsiparis Ahli Muda Diarpus Kukar, Hendro Sugiarto, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Diarpus untuk membangun sistem kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui pelatihan ini, diharapkan setiap unit kerja di lingkungan pemerintah daerah mampu menerapkan standar pengelolaan arsip yang seragam, mulai dari penciptaan hingga pemusnahan arsip.
Hendro menekankan pentingnya pemahaman terhadap tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2024.
Ia menyoroti masih banyaknya kesalahan dalam penulisan naskah dinas, terutama di instansi yang belum sepenuhnya memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegras (Srikandi).
“Hal mendasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian naskah dinas itu sendiri. Banyak kesalahan terjadi karena ketidaktahuan terhadap format dan kaidah yang telah ditetapkan,” ujar Hendro.
Ia menjelaskan, naskah dinas terbagi menjadi tiga jenis utama, yakni naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus.
Ketiganya memiliki ketentuan teknis tersendiri, mulai dari jenis huruf yang digunakan.
Seperti bookman old style atau arial, hingga ketentuan penggunaan tinta biru pada tanda tangan pejabat, sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Peraturan Bupati.
Lebih lanjut, Hendro menekankan pentingnya keseragaman dalam penyusunan naskah dinas di seluruh perangkat daerah.
Standarisasi ini bukan hanya untuk menjaga kerapian administrasi, tetapi juga untuk memastikan keabsahan dan keandalan dokumen pemerintahan sebagai bukti autentik dalam penyelenggaraan birokrasi.
Melalui kegiatan tersebut, Diarpus berharap Diskominfo Kukar dapat menerapkan prinsip-prinsip tata naskah dinas dengan baik dan konsisten.
“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah,” kata Hendro.
