
Penulis: Agus – Editor: Irfan
Samarinda, infosatu.co-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim bersikeras agar anggotanya dilibatkan dalam percepatan penanganan Covid-19. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus H Hasanuddin Mas’ud di Cafe KANTINE di Jalan Juanda, Kamis (23/04/2020).
Menurutnya, anggota pansus wajib dilibatkan karena punya konstituen terkait pendataan penerimaan bansos senilai Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni dan hal ini pun sudah dimasukkan ke dinas untuk dipelajari.
“Intinya para anggota pansus wajib masuk dalam tim penanganan Covid-19 terutama berkaitan dengan pendataan,” bebernya.
Hasanuddin pun menambahkan juga sudah mendapat Surat Perintah Kerja (SPT), akan tetapi Pansus mengalami kendala karena tidak adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) jadi tidak ada pergerakan, hanya cuma bisa memantau saja.
“Kami sudah meminta data agar semuanya sinkron supaya apa yang dilakukan di Dinas Provinsi betul-betul sama di 10 kabupaten kota,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Hasanuddin, saat ini dalam proses dan melakukan kerjasama dengan anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
“Target selesai Bulan Mei dan tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang karena Pansus hanya berlaku 1 bulan,” tutupnya.