Kukar, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menggelar bimbingan teknis (bimtek) sistem penjamin mutu eksternal (SPME).
SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kaltim Nomor 1312/c7.52/TU/2020 tentang Bimtek SPME tertanggal 14 November 2020.
“Kemarin kami menerima surat dari LPMP Provinsi Kaltim. Alhamdulilah hari ini 20 pegawai kami mengikuti Bimtek SPME,” ungkap Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin saat dihubungi infosatu.co, melalui layanan whatsapp, Kamis (26/11/2020).
SPME ini dapat dilakukan penilaian akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu di satuan pendidikan.
“Itu kegiatan bimtek oleh LPMP Provinsi Kaltim. Untuk menjamin mutu pendidikan di sekolah terus meningkat dengan pendekatan pada kualitas guru, proses pembelajaran dan sarana penunjang,” kata Ikhsanuddin.
Menurut Ikhsanuddin, mengelola satuan pendidikan memang bukanlah hal yang mudah. Terdapat banyak variabel dan faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Karena akan mempengaruhi keberhasilan pengelolaan satuan pendidikan.
“Di setiap satuan pendidikan seharusnya menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan. Dengan sistem tersebut, maka pengelolaan satuan pendidikan diharapkan dapat terus berlangsung ke arah peningkatan mutu, dengan mengoptimalkan keterlibatan seluruh pihak yang terkait di satuan pendidikan,” ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh kepala bidang, kepala seksi pengawas SD, SMP, SMA, K3S SD dan MKKS SMP dan SMA. Ruang Rapat II Gedung A, Disdikbud Kukar menjadi tempat diselenggarakannya bimtek.
Alur SPME tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2020. Memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut standar nasional pendidikan.
Kemudian, menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana strategis pembangunan pendidikan.
Selanjutnya, memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan.
Setelah itu, melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu.
Kemudian, mengevaluasi dan menetapkan standar nasional pendidikan. Dan menyusun taktik peningkatan mutu dan melaksanakan legalisasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.(editor: irfan)