infosatu.co
PENDIDIKAN

Dewan Pendidikan Kaltim Usul Dana Abadi Pendidikan Lewat CSR

Teks: Dewan Pengurus Pendidikan Provinsi Kaltim, Rediyono

Samarinda, infosatu.co – Gagasan pembentukan Dana Abadi Pendidikan (DAP) atau Sovereign Wealth Fund (SWF), dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) di tengah keterbatasan anggaran.

Dana Abadi Daerah (DAD) merupakan rancangan pendanaan yang dibentuk untuk menyediakan sumber pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan dan stabil.

DAD sendiri bertujuan mengurangi ketergantungan sektor pendidikan terhadap anggaran tahunan pemerintah, yang kerap dipengaruhi kondisi ekonomi dan kebijakan.

Juga sekaligus menjamin keberlanjutan pendanaan lintas generasi guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam implementasinya, Dana Abadi Pendidikan (DAP) menjadi bagian dari Dana Abadi Daerah (DAD).

DAD mencakup pendanaan jangka panjang daerah secara umum, sementara DAP difokuskan secara khusus untuk sektor pendidikan.

Dana tersebut diusulkan dikelola melalui pembentukan Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDAP).

Sejalan dengan itu, Dewan Pengurus Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Rediyono kembali mendorong realisasi gagasan tersebut.

Usulan yang sebenarnya telah lama disampaikan ini, hingga kini belum terwujud dan belum diterapkan di kota maupun wilayah mana pun di Kaltim.

“Karena itu, kami mencoba menggulirkan isu ini agar menjadi jawaban atas keberlangsungan pendidikan,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menyebutkan, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada pemangkasan biaya pendidikan.

Kondisi tersebut menuntut adanya anggaran tetap yang mampu menjamin keberlangsungan pendidikan, tanpa terpengaruh oleh dinamika politik.

“Kita perlu ada wadah, perlu ada biaya, dan perlu ada anggaran tetap,” tegasnya.

Menurut Rediyono, Dana Abadi Pendidikan nantinya difokuskan untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).

Keterbatasan anggaran sekolah masih sangat besar, terutama jika dikaitkan dengan peningkatan kualitas pendidikan.

“Bicara kualitas tidak lepas dari anggaran. Saat ini anggaran per siswa masih sekitar Rp3,5 juta, padahal idealnya sekitar Rp4,9 juta per siswa per tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun sudah ada Program Pendidikan Gratispol, program tersebut memiliki keterbatasan karena sasarannya langsung ke siswa dan pos kegiatan tertentu.

Di sisi lain, banyak kebutuhan sekolah yang belum terakomodasi, seperti pengembangan ekstrakurikuler untuk peningkatan talenta pelajar.

“Sekolah mungkin hanya mampu memfasilitasi sepuluh ekstrakurikuler, padahal potensi minat dan bakat anak bisa jauh lebih banyak,” ungkapnya.

Rediyono juga menyinggung kondisi sekolah yang terdampak pengurangan tenaga pendukung, seperti satpam dan petugas kebersihan, serta keterbatasan dalam menangani kerusakan fasilitas, alat praktik, hingga kondisi darurat.

“Kalau ada fasilitas rusak, alat praktik rusak, atau terjadi musibah, di sinilah peran dana abadi pendidikan dibutuhkan,” katanya.

Dana Abadi Pendidikan tersebut, lanjut Rediyono, diusulkan melalui pembentukan LPDAP yang menjadi solusi strategis.

Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada PJ Gubernur Kaltim yang sebelumnya.

“Badannya tetap pemerintah, tapi dikelola secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Gagasan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemanfaatan anggaran sosial perusahaan (CSR) di Kaltim.

Sebagai dasar hukum, gagasan Dana Abadi Daerah (DAD) yang disampaikan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juga Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Regulasi-regulasi tersebut menjadi pijakan dalam mendorong pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah, termasuk pemanfaatan sumber pendanaan non-APBD seperti CSR secara profesional dan transparan.

Ia menyebutkan, CSR di Kaltim sendiri terdapat sekitar 1.700 perusahaan yang berpotensi berkontribusi.

“Anggaran ini bukan anggaran pemerintah daerah, tapi CSR yang dikelola secara profesional dan transparan untuk kepentingan pendidikan,” jelasnya.

Menurut Rediyono, jika 10 hingga 20 persen dana CSR dapat dialokasikan, nilainya sudah sangat besar dan berpotensi berkelanjutan.

“Kalau itu berjalan, ini akan menjamin keberlangsungan pendidikan,” tegasnya.

Ia turut mencontohkan dalam bentuk lain, dana abadi pendidikan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pelatihan guru yang tidak masuk dalam perencanaan sekolah, maupun mendukung siswa berpotensi tinggi yang belum terakomodasi dalam pembiayaan pendidikan pemerintah, termasuk adanya peluang sekolah ke luar negeri.

“Pendidikan bukan hanya pendidikan sekolah dalam arti sempit, tapi pendidikan dalam arti luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rediyono juga menyinggung latar belakang pentingnya dana abadi pendidikan di Kaltim yang selama ini bergantung pada sumber daya alam (SDA).

Menurutnya, SDA seperti kayu sudah habis, sementara sumber daya lainnya juga suatu saat akan menipis.

“Ketika sumber daya alam menipis, dana abadi pendidikan inilah yang bisa menjadi penopang,” tegasnya.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim, Adjrin ikut menambahkan.

Dirinya membayangkan, jika dana abadi pendidikan mulai dibentuk pada 2026 dan dana mulai masuk, maka dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan Kaltim akan memiliki modal besar dari hasil pengelolaan dana tersebut.

“Yang digunakan nanti adalah hasil pengelolaannya, modal yang tertanam dari perusahaan tersebut tidak akan bergerak. Makanya ini akan di kelola secara transparan,” tegasnya.

Ia juga menyebut masih banyak potensi prestasi yang terkendala pendanaan, seperti mendatangkan pembina atau pelatih dari luar daerah.

“Kalau ada anak yang sudah terukur potensinya, dana ini bisa langsung mendorong prestasi mereka,” katanya.

Ia menegaskan, gagasan ini masih bersifat usulan dan inspirasi yang disampaikan Dewan Pendidikan kepada pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti melalui regulasi dan kebijakan yang tepat.

Related posts

Prestasi Beruntun SMAN 16 Samarinda Perkuat Posisi sebagai Sekolah Terdepan

Firda

Penghargaan TKA SMAN 16 Samarinda Tuai Apresiasi Dewan Pendidikan Kaltim

Firda

Pengukuhan 2 Guru Besar Polnes, Senat Telah Pastikan Kualitas dan Kelayakan

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page