Bontang, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kembali mengeluhkan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di KM 6 Kota Bontang. Ia menilai antrean tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan dan para pedagang disekitar SPBU.
Hal ini, disampaikan Anggota Komisi ll DPRD Bontang, Nursalam. Padahal kata Salam sapaan akrabnya, pihak Satlantas Polres Bontang telah menerbitkan aturan antrean truk solar, yakni pada pukul 14.00-21.00 WITA.
“Akan tetapi, aturan tersebut kembali dilanggar oleh para sopir truk. Jelas-jelas aturan sudah terpampang di banner dan baliho. Namun larangan itu kembali dilanggar,” kata Nursalam.
Selain itu, antrean itu sangat menggangu jalur masuk ke Gedung Pendidikan Yayasan Yasib, lantaran adanya traffic light.
“Pelanggaran antrean BBM di kilometer 6 kambuh lagi. Truk itu tak peduli lagi. Entah siapa yang salah. Para sopir truk atau aparat yang berwenang. Kita lihat apakah ada tindakan konkret aparat berwenang menertibkan kembali sesuai dengan aturan yang mereka buat,” ungkapnya dalam grup WhatsApp, Sabtu (27/8/2022).
Politikus Golkar itu menilai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sudah sangatlah tepat. Menurutnya antrean sopir truk yang bahkan sudah mulai antre pada pukul 09.00 atau 10.00 WITA pihak SPBU pun tidak akan memberikan pelayanan. Sehingga antrean itu dinilai sangat merugikan pihak lain.
“Jadi seharusnya saling memahami, sopir jangan egois merampas jam orang lain yang sudah dibagi secara merata. Saya juga kasihan lihat sopir itu, tapi bukan berarti harus melanggar aturan main,”kata Salam.
“Demikian pula dengan aparat yang berwenang, lakukan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan. jangan dibiarkan terjadi pelanggaran,” sambung Salam.