Bontang, infosatu.co – Rencana pembangunan turap atau tebing sungai di RT 10 dan RT 11 di wilayah Kelurahan Guntung kini kembali dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Taman.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris meminta agar pemilik rumah warga yang menjadi penghambat proses pembangunan turap di kawasan Guntung tersebut untuk menyediakan lahan. Sehingga pihak perusahaan yang terlibat akan membangun rumah di lokasi yang sudah ditetapkan.
“Harapan kita bagaimana pemilik rumah mau untuk direlokasi. Intinya bersedia direlokasi tinggal lahannya kami minta perusahaan untuk membantu anggaran relokasi itu. Kalau tidak seperti itu maka Guntung akan tetap banjir. Turap itu kan tersisa 100 meter dan disitu debit airnya yang tinggi,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Sekretariat Dewan, Senin (29/8/2022).
Politikus Gerinda itu juga berharap agar dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. Hal itu berguna untuk menyelesaikan permasalahan banjir.
“Karena batasannya hanya sampai bulan September, kalau misalkan buntu komunikasi berarti penyelesaian banjir di Guntung akan terkendala lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erynawati mengatakan pihak pemerintah memungkinkan saja untuk menyiapkan lahan, akan tetapi harus melihat ataupun memang tetap peruntukannya. Semisal ketika ada kebakaran, maka dapat dilakukan relokasi.
“Namun untuk hal ini kita lihat seperti apa tingkat urgensinya, karena memang harusnya tidak boleh ada pembangunan di bantaran sungai apalagi di atas sungai, kecuali kalau misalnya korban kebakaran dalam satu kelompok,” pungkasnya.