Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan menyarankan agar permasalahan tujuh eks karyawan di PT United Tractors (UT) diselesaikan dengan kekeluargaan.
Sebab diketahui tujuh eks karyawan PT UT meminta agar perusahaan terkait membayar uang pesangon mereka sesuai dengan tuntutannya yakni membayar uang pesangon dengan jumlah 2 kali gaji pokok.
“Kami sarankan agar ketika ada masalah terkait pesangon harus menerapkan etika yang baik agar hasilnya baik. Saya rasa insyaallah dalam waktu dekat bisa diselesaikan,” ungkapnya, Selasa (20/4/2021) kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi l DPRD Bontang Maming menyatakan bahwa regulasi tuntutan yang dilayangkan pihak eks karyawan PT UT tidak berlaku lagi. Lantaran saat ini perusahaan menggunakan regulasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 35 Tahun 2021.
“Tujuh eks karyawan menggunakan regulasi UU Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga UU yang lama tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Sehingga untuk menghindari permasalahan lebih besar, politikus PDI-P itu menyarankan agar perusahaan dapat menggunakan perjanjian kerja bersama (PKB).
“Itu kesimpulan rapatnya. Selanjutnya kedua bela pihak akan melakukan rapat internal. Harapannya semoga bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (editor: irfan)