
Kukar, infosatu.co – Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), Kuswara, menyampaikan sikapnya terkait lingkungan dan sosial di wilayahnya.
Sikap tersebut disampaikan Kuswara dalam rapat Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kutai Kartanegara di Ruang Bengkirai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kamis, 11 September 2025.
Ia menyatakan dukungan terhadap keberadaan PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) dengan sejumlah catatan penting yang dinilai krusial bagi kepentingan masyarakat.
“Tentunya kami sangat mendukung, tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Kuswara di hadapan peserta rapat yang juga dihadiri perwakilan manajemen PT CSN.
Ia menekankan bahwa dukungan yang diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi maupun pemerintah desa, melainkan untuk menjamin keberlanjutan hidup masyarakat.
Kuswara menyoroti beberapa aspek yang perlu diperhatikan perusahaan, seperti keterlibatan pemerintah desa dalam pengambilan keputusan lapangan, transparansi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (TJSPL), serta komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat.
Poin penting lain yang tak kalah ditekankan adalah kewajiban perusahaan mengacu pada Peraturan Daerah Kukar Nomor 05 Tahun 2024 tentang Tenaga Kerja.
Regulasi tersebut mengatur prioritas perekrutan tenaga kerja lokal yang menurutnya harus benar-benar diakomodasi.
Desa Suka Maju memiliki luas wilayah 6.222 hektare, dengan sekitar 1.000 hektare lahan digarap langsung oleh masyarakat.
Dari total luas itu, wilayah desa menjadi bagian dari area perkebunan sawit yang dikelola PT CSN.
Kuswara menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan perkebunan sawit dapat berdampak pada lahan persawahan, mengingat Suka Maju merupakan satu-satunya desa di Kecamatan Tenggarong Seberang yang sawahnya masih terjaga dari aktivitas pertambangan.
Ia berharap agar PT CSN memperhatikan dengan serius dampak sosial maupun lingkungan dari aktivitas perkebunan, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa, serta perlindungan ekosistem sekitar.
Menurutnya, catatan-catatan itu penting untuk dijalankan agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga.
Senada dengan Kuswara, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Yudiarta, juga menegaskan pentingnya pengendalian dampak yang ditimbulkan.
“Rasakan adalah tentunya masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut dan dampak itu saja yang dampak yang nanti kita terima harus yang positifnya harus betul lebih banyak kita merasakan dampaknya itu jangan dampak negatifnya yang besar,” ujarnya.
Yudiarta menambahkan, pemerintah daerah berupaya meminimalkan dampak negatif dari aktivitas perkebunan maupun industri sawit dengan memastikan usulan masyarakat diakomodasi sejak awal penyusunan dokumen lingkungan.
Ia menekankan bahwa masukan warga harus tercatat agar menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan.
Pihak manajemen PT CSN yang turut hadir dalam forum tersebut menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti catatan dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Perusahaan mengaku akan menjadikan masukan tersebut sebagai panduan dalam penyempurnaan dokumen AMDAL dan pelaksanaan operasional perkebunan.
Bagi Desa Suka Maju, kehadiran perkebunan sawit bukan sekadar soal investasi atau penyerapan tenaga kerja.
Kehadiran itu akan menentukan arah pembangunan desa di masa depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Jika catatan-catatan yang disampaikan dipatuhi, kehadiran PT CSN bisa menjadi peluang bagi warga untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Namun sebaliknya, tanpa kendali yang ketat, aktivitas perusahaan berpotensi menggerus salah satu kekuatan utama desa, yakni keberadaan lahan persawahan yang hingga kini masih terjaga. (Adv)