Bontang, infosatu.co – Adanya permasalahan terkait tidak transparannya pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), menjadi perhatian Anggota Komisi l DPRD Bontang Abdul Haris dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2019, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan perlu dievaluasi.
Sebab kata dia, adanya aduan terkait pemilihan RT merupakan kali pertama dihadapi pihaknya. Menurut politikus PKB itu permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan.
“Regulasi yang mengatur pemilihan RT masih terlihat tidak teratur,” ungkapnya saat ditemui awak media usai RDP.
Ia menyatakan agar kegiatan administrasi di lingkup RT perlu diperbaiki untuk mencegah tidak terjadinya permasalahan ini.
“Termasuk persoalan administrasi juga perlu diperhatikan,” tegasnya.
Ia juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi terkait pemilihan RT, sebab hanya akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan
“Sama-sama kita evaluasi aturan itu,” pungkasnya. (editor: irfan)