Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan layanan online menggunakan Aplikasi Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Pondok Pasilan).
Melalui aplikasi Pondok Pasilan tersebut, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Layanan Online melalui Aplikasi Pondok Pasilan yang digelar di Ruang Tanjung Pandan, Hotel Bintang Sintuk, Sabtu, 28 Maret 2026.
Agus Haris mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin birokrasi, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui Aplikasi Pondok Pasilan. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bontang untuk terus berinovasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan kehadiran aplikasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas simbol inovasi semata, tetapi harus benar-benar dimanfaatkan sebagai instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Aplikasi Pondok Pasilan tidak boleh hanya menjadi simbol inovasi, tetapi harus menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh operator pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kecamatan, serta kelurahan se-Kota Bontang.
Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Sulekan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, menjelaskan Pondok Pasilan merupakan sistem layanan daring yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan tanpa harus hadir secara langsung di kantor pelayanan.
“Melalui sistem ini masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara online, sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien,” jelasnya.
Budiman menambahkan, para operator layanan juga dituntut memiliki pemahaman teknis serta keterampilan yang memadai agar sistem pelayanan digital dapat berjalan optimal.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut, terdiri dari 22 orang dari Disdukcapil, 15 orang dari kelurahan, serta tiga orang dari kecamatan. (Adv)
