infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Denda Rp50 Juta Buang Sampah Sembarangan

Samarinda, infosatu.co – Warga Samarinda akan dikenakan denda Rp50 juta, jika mereka membuang sampah sembarangan. Sanksi yang disiapkan berupa penyitaan KTP dan membayar denda Rp500 ribu untuk satu kali teguran. Jika masih ditemukan perkara yang sama, warga tersebut akan dipenjarakan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

DLH Samarinda akan menggunakan Aplikasi Wani Lapah mulai tahun 2023 ini. Inovasi baru ini dihadirkan lantaran masih maraknya warga Samarinda membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Aplikasi Wani Lapah ini merupakan rancangan dari DLH untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Jika sudah terpantau melalui aplikasi ini, kita akan langsung mendatangi orang tersebut untuk diberikan sanksi dan membayar denda,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani, Selasa (3/1/2023).

“Kalau warga yang tidak membayar denda yang sudah kita tentukan, maka akan diblacklist tidak dapat membuat e-KTP baru, karena kita juga bekerja sama dengan kelurahan setempat,” tegasnya.

Aplikasi ini belum banyak diketahui oleh warga Samarinda. Namun Nurrahmani meyakini aplikasi ini bisa mengurangi karena sudah disosialisasikan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page