
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu mengatakan penggunaan jalan hauling pertambangan batu bara milik PT Karya Putra Borneo (KPB) tidak melanggar hak masyarakat setempat.
Menurutnya, lokasinya berada di kawasan Taman Hutan Raya (THR) Bukit Soeharto Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat dengar pendapat Komisi I bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Kaltim-Kaltara, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan PT KPB.
Baharuddin Demmu menjelaskan, sebelumnya tapal batas THR Bukit Soeharto dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1231 tahun 2017 telah mengalami perubahan.
Perubahan peta tersebut mengacu kepada peraturan terbaru SK Menteri LHK Nomor 6628 tahun 2021.
Sehingga pada perjanjian kerja sama PT KPB dengan Dinas Kehutanan Kaltim sebelumnya perihal pemanfaatan kawasan THR Bukit Soeharto digunakan untuk jalan eksisting tambang.
Saat ini, disinyalir melanggar hak masyarakat.
“Pertemuan kita hari ini masih menindaklanjuti aduan dari masyarakat, khususnya KUD Tani Maju Desa Batuah Kabupaten Kutai Kartanegara mengklaim lahannya telah diserobot oleh PT KPB,”kata Demmu usai RDP, Senin (29/5/2023).
Demmu menyampaikan duduk penyelesaian persoalan tersebut telah menyisakan beberapa catatan dan rekomendasi.
Disebutkan, Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Kehutanan akan berkoordinasi dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.
Ini terkait perpanjangan perjanjian kerja sama PT KPB dengan Pemrov Kaltim tentang pemanfaatan penggunaan jalan hauling PT KPB di kawasan THR Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, sebut Demmu, pihaknya menekankan apabila hasil penelurusan dan koordinasi pemerintah telah menghasilkan keterangan bahwa jalan hauling PT KPB masuk di kawasan THR yang diizinkan, maka tidak ada pembebasan lahan.
“Jika ditemukan berada di kawasan masyarakat yang memiliki hak dengan dokumen legalitas yang jelas, apalagi pada area penggunaan lahan (APL), maka PT KPB dapat melakukan pembebasan ganti rugi lahan,”tegsanya.