infosatu.co
DPRD KALTIM

Demmu: Ini Bukan Terakhir, Ada RDP Lanjutan

Teks: Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Status tanah adat, ulayat dan warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum menemukan titik terang.

Kali ini, kerabat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyatakan hak atas lahan yang jadi IKN merupakan tanah kesultanan. Klaim eksistensi kerabat Kesultanan Kutai atas tanah dan wilayah itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan pemangku hibah grant sultan.

Hal tersebut disampaikan kuasa ahli waris Sultan Adji Mohammad Parikesit, Adji Pangeran Hario Kesuma Poeger saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengaku sepakat untuk kembali melakukan RDP agar permasalahan tersebut segera terselesaikan.

“Ini bukan pertemuan terakhir dengan Kesultanan Kutai Kertanegara. Selanjutnya ada RDP lanjutan,” sambungnya.

Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura mengeklaim lokasi rencana IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) bukanlah tanah negara. Alias hanya tanah swapraja.

Sementara itu, menurut Pangeran Hario suatu wilayah dikatakan milik negara ketika tanah tersebut bebas dari hak milik. Sedangkan lokasi dimaksud, diserahkan Sultan Aji Muhammad Parikesit ke Presiden Soekarno ketika bergabung ke Republik Indonesia hanya berupa tanah swapraja. Seperti kantor atau keraton, bukan tanah.

Ditambahkan Pangeran Hario areal pembangunan IKN di PPU, sedianya termasuk tanah grant sultan. atau tanah yang masuk kesepakatan enam pemangku hibah. Juga dikenal dengan nama tanah limpah kemurahan dalam bahasa kesultanan. Telah dibagi kepada masing-masing ahli waris sejak 1902.

Pangeran Hario mempersilakan pemerintah pusat mengambil tanah yang disebut milik kerabat Kesultanan Kutai itu. Melanjutkan pembangunan IKN sebagaimana telah direncanakan. Tidak ada pihaknya akan menganggu pembangunan IKN.

“Kami mendukung IKN, Namun, negara harus memberikan kompensasi (ganti untung) kepada kami jika itu dilakukan,” pungkasnya.

Related posts

Silpa APBD Kaltim Rp2,59 Triliun, DPRD: Ingat Hak Masyarakat Jangan Tertahan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Ingatkan Sinergitas Eksekutif-Legislatif Jelang APBD 2026

Adi Rizki Ramadhan

Realisasi Pembangunan Kaltim 69 Persen, DPRD Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page