infosatu.co
DPRD KALTIM

Demi Perda Lingkungan yang Komprehensif, DPRD Kaltim Pilih Tunda Penetapan Raperda P3LH

Teks: Ketua Pansus Raperda P3LH, Guntur.

Samarinda, infosatu.co – Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan menunda penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) hingga 21 November 2025.

Penundaan ini dilakukan agar penyempurnaan isi Raperda dapat dilakukan secara lebih matang dan menyeluruh.

Teks: Ketua Pansus Raperda P3LH Guntur Saat Menyampaikan Laporan Dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim.

Ketua Pansus Raperda P3LH Guntur menegaskan, pihaknya ingin memastikan regulasi ini benar-benar kuat dan aplikatif sebelum disahkan.

Oleh karena itu, Pansus memilih untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam setiap tahap penyusunan.

“Kami tidak melakukan studi banding keluar daerah, karena ingin fokus pada kondisi internal Kaltim. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) kami libatkan dan kami gali apa saja kebutuhan serta kendala mereka di lapangan,” ujar Guntur dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Selain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pemrakarsa, Pansus juga menggandeng Dinas Perkebunan, Dinas ESDM hingga perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.

Langkah ini diambil agar peraturan nantinya tidak hanya berbasis teori, tetapi sesuai dengan realitas lapangan.

Tak hanya itu, tim pansus juga telah meninjau langsung aktivitas beberapa perusahaan tambang batu bara di Kaltim.

Dari hasil kunjungan, Guntur menilai sejumlah perusahaan telah menunjukkan praktik pengelolaan lingkungan yang baik.

“Contohnya Bayan Group dan KPC, mereka memiliki tata kelola lingkungan yang patut diapresiasi,” katanya.

Namun, ia menekankan penyusunan Raperda ini belum selesai sepenuhnya. Masukan dari berbagai pihak seperti akademisi, NGO, pemerhati lingkungan, hingga LSM dinilai penting untuk memperkaya substansi aturan.

Oleh karena itu, Pansus berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum masuk ke tahap uji publik.

“Kami ingin semua pihak merasa memiliki. Ini produk kita bersama. Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan Kaltim, siapa lagi?” ajak Guntur.

Setelah FGD, Pansus akan melanjutkan dengan uji publik dan konsultasi final ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Meski waktu relatif singkat dan agenda DPRD cukup padat, Guntur memastikan seluruh proses akan dikebut dengan tetap mempertahankan kualitas substansi.

“Lingkungan Kaltim sudah menghadapi tantangan besar. Harapannya, dengan hadirnya perda ini, kita bisa memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi bumi dan masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Evaluasi Tanggung Jawab Sosial dan Kepatuhan Perizinan PT Kobexindo Cement

Martinus

Tak Masuk Raperda, Program Gratispol Kaltim Tetap Aman Lewat Pergub

Emmy Haryanti

BK DPRD Kaltim Pastikan Proses Etik terhadap Anggota Dewan Berjalan Transparan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page