infosatu.co
NASIONAL

Delapan Kabupaten/Kota di Benua Etam Masuk PPKM Level 4

Asisten Pemkesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi saat mengikuti rakor pembahasan PPKM Level IV di Luar Jawa-Bali secara virtual di Lantai 2 Ruang HOB Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/7/2021). (foto: Humasprov Kaltim)

Samarinda, infosatu.co – Asisten Pemkesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan bahwa delapan kabupaten/kota di Benua Etam masuk kategori penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Suasana rakor pembahasan PPKM Level IV di Luar Jawa-Bali secara virtual di Lantai 2 Ruang HOB Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/7/2021).

Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Rakor Pembahasan PPKM Level IV di Luar Jawa-Bali secara virtual di Lantai 2 Ruang HOB Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/7/2021).

Rakor dipimpin langsung Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berdasarkan paparan Menko Perekonomian kata mantan Pjs Bupati Kutim itu, ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk katagori PPKM Level IV.

“Khusus untuk Kaltim ada 8 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level IV yaitu Berau, Bontang, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara,” ungkapnya melalui chat whatsapp kepada infosatu.co.

pembahasan dalam rakor pembahasan PPKM Level IV di Luar Jawa-Bali secara virtual di Lantai 2 Ruang HOB Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/7/2021).

Nantinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menerbitkan Instruksi terkait penerapan PPKM Level IV.

“Gubernur Kaltim akan segera menindaklanjuti mengenai hal yang sama di wilayah masing-masing,” katanya.

Pemberlakuan PPKM Level IV ini lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, untuk delapan kabupaten/kota rencananya dimulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

“Instruksi selanjutnya menunggu Inmendagri, tanggal 26 Juli 2021 insyaallah Instruksi Gubernur terbit,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Nur Alim

I Ketut Sudiharsa: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Lebih Banyak Mudarat dari pada Manfaatnya

Nur Alim

Teguh Santosa Terpilih Lagi, JMSI Siap Melaju Lebih Profesional

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page