infosatu.co
KPU SAMARINDA

Debat Paslon Tunggal di Pilkada Samarinda Masih Dibahas KPU

Teks: Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda masih membahas mekanisme debat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Samarinda 2024.

Pada pilkada serentak tahun ini, hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang bakal berlaga, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan lawan dari paslon nomor urut 02 ini ialah kotak kosong. Dengan demikian, mekanisme debatnya pun berbeda.

“Penjadwalan masih kami bahas. Tapi, yang pasti kami di komisi sudah menyepakati akan melaksanakan tiga kali debat, dua kali di TV nasional dan sekali di TV lokal,” ungkapnya.

Untuk metode debat untuk paslon tunggal, Firman melanjutkan, debat akan lebih berfokus pada pendalaman visi-misi maupun program kerja oleh panelis.

“Karena calonnya tunggal, tidak ada tempat kandidat. Tapi, lebih kepada pendalaman visi-misi dan program kerja dari pasangan calon oleh panelis,” pungkasnya.

Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut beberapa ketentuan penting mengenai debat Pilwali Samarinda:

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) kali. (Pasal 19 ayat 1)

2. Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. (Pasal 19 ayat 7)

3. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik. (Pasal 20 ayat 1)

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga independen yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyiaran di daerah.(Pasal 20 ayat 3)

5. Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka:

a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

b. memajukan daerah;

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

d. menyelesaikan persoalan daerah;

e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan

f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. (Pasal 22 ayat 1)

Related posts

Partisipasi di Pilkada Naik 8 Persen, Begini Kata KPU Samarinda

Emmy Haryanti

Data Kependudukan Masih Jadi Tantangan Setiap Pemilu

Emmy Haryanti

KPU Samarinda Ungkap Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page