infosatu.co
DPRD Samarinda

Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Soroti Dampak Samarinda dengan Status Kota Maju

Teks: Wakil Pansus LKPJ Kepala Daerah kota Samarinda, Abdul Rohim saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti adanya perbedaan data jumlah penduduk Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Perbedaan tersebut terjadi antara data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), dan kondisi faktual di lapangan.

DPRD Kota Samarinda menilai ketidaksinkronan tersebut berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah, khususnya dalam penentuan status kota maju melalui indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.

Hal tersebut mencuat dalan rapat hearing bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Samarinda, Disdukcapil dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperrida) terkait LKPJ tahun 2025.

Wakil Pansus LKPJ Kepala Daerah kota Samarinda, Abdul Rohim mengungkapkan, data penduduk yang dilaporkan Disdukcapil berada di kisaran 890 ribu jiwa.

Namun, berdasarkan perkiraan yang berkembang di masyarakat, jumlah penduduk Samarinda disebut telah menembus satu juta jiwa.

“Data yang dilaporkan sekitar 890 ribu, tapi dari gambaran di lapangan bisa sampai satu juta lebih. Ini ada selisih yang cukup signifikan,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026 di Gedung DPRD Samarinda.

Abdul Rohim menyoroti perbedaan data antara Disdukcapil dan BPS yang, meski disebabkan oleh perbedaan metode pendataan, dinilai krusial karena berdampak pada perhitungan PDRB per kapita.

“Kalau pembaginya berbeda, hasilnya juga berbeda. Ini menjadi dasar penilaian apakah suatu daerah bisa dikategorikan sebagai kota maju atau belum,” tegasnya.

Menurutnya, jika PDRB per kapita berada di atas Rp100 juta per tahun, suatu daerah dapat dikategorikan maju. Sebaliknya, jika masih di bawah angka tersebut, status itu belum layak disematkan.

“Jangan sampai kita merasa sudah maju, padahal data yang digunakan belum jelas. Itu seperti melihat indikator mobil hijau semua, padahal sebenarnya ada yang sudah kuning,” tegasnya.

Atas kondisi itu, DPRD meminta tim penyusun LKPJ, termasuk Bapperida dan bagian pemerintahan, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap data yang digunakan.

Hasil review tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi yang lebih akurat.

Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil, Eko Suparayetno, menegaskan bahwa perbedaan data dengan BPS merupakan hal yang wajar karena perbedaan metode pendataan.

“Data BPS dan Disdukcapil pasti berbeda karena metode perolehannya beda. Kami berdasarkan pelayanan administrasi, bukan sensus dan survei,” ungkap Eko.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara “orang yang berada di Samarinda” dan “penduduk Samarinda”. Menurutnya, jumlah orang yang tinggal sementara di kota ini bisa mencapai lebih dari satu juta jiwa, tetapi tidak semuanya tercatat sebagai penduduk resmi.

“Penduduk itu harus dibuktikan dengan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK). Jadi jumlahnya memang belum sampai satu juta,” ujarnya.

Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Samarinda tercatat sebanyak 893.385 jiwa. Angka tersebut bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian, serta perpindahan penduduk.

Disdukcapil mencatat, hingga April terjadi selisih minus dari perpindahan penduduk, di mana jumlah warga yang keluar lebih banyak dibanding yang datang. “Yang keluar 2.330 orang, yang datang 2.057, jadi minus 273,” paparnya.

Sementara dari sisi kelahiran dan kematian, terjadi penambahan penduduk sebanyak 1.015 jiwa, dengan rincian 1.734 kelahiran dan 719 kematian.

Ia menegaskan, seluruh pencatatan dilakukan berdasarkan laporan resmi masyarakat.

“Kami tidak mencatat di luar administrasi. Walaupun peristiwa ada, kalau tidak dilaporkan, tidak bisa masuk dalam database,” katanya.

Disdukcapil juga melihat selisih data dengan BPS sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, masih ada warga yang tinggal di Samarinda namun belum mengurus perpindahan administrasi kependudukan.

“Itu jadi PR kami. Kalau sudah lebih dari satu tahun tinggal di sini, wajib mengurus pindah menjadi warga Samarinda,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Samarinda Pertanyakan Konsep Kios Sementara Pasar Segiri

Firda

Bantuan Keuangan Diwacanakan Nol, DPRD Minta Jangan Gegabah dan Dorong Kemandirian Fiskal

Firda

Hemat BBM atau Ganggu Layanan? DPRD Samarinda Soroti WFA ASN, Minta Kajian Ulang

Firda

You cannot copy content of this page