Jakarta, infosatu.co – Dewan Pers menyoroti masih kuatnya tekanan terhadap kerja jurnalistik sepanjang tahun 2025, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga praktik sensor dan penghalang-halangan peliputan.
Kondisi tersebut dinilai mengancam kemerdekaan pers sekaligus memperlemah fungsi media sebagai pilar demokrasi.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat berbagai kasus yang menunjukkan masih rentannya keselamatan dan kebebasan jurnalis di lapangan.
Salah satu yang disesalkan adalah penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik saat peliputan bencana di Sumatera.
Dewan Pers menyoroti perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
Juga penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana karena alasan kekhawatiran penyalahgunaan konten.
Selain itu, Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.
Pernyataan tersebut antara lain disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” kata Komaruddin dalam keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun ini.
Mulai dari pemukulan wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada wartawan Tempo.
Terbaru, gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo turut menjadi perhatian serius Dewan Pers.
Menurut Dewan Pers, berbagai bentuk kekerasan dan tekanan tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar, mendorong swa-sensor, serta melemahkan peran pers sebagai kontrol sosial.
Kondisi tersebut tercermin dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang mencatat skor 69,44 atau berada pada kategori cukup bebas.
Angka ini hanya naik tipis dibandingkan IKP 2024 sebesar 69,36, namun masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Dalam menjalankan mandat perlindungan pers, Dewan Pers sepanjang 2025 telah menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan.
Dari Januari hingga November 2025, tercatat 86 kasus yang dilayani, mayoritas berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pers.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025.
Mekanisme ini mencakup pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus yang mengancam keselamatan wartawan.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mencatat lonjakan pengaduan masyarakat. Sepanjang Januari hingga November 2025, terdapat 1.166 pengaduan, meningkat tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024.
Mayoritas aduan ditujukan kepada media siber, dengan pelanggaran seperti cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga ujaran kebencian.
Dari jumlah tersebut, 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, serta Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers terus mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.
Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, menurunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan AI.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025.
Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers mendorong berbagai solusi jangka panjang, mulai dari dialog dengan pemerintah, penguatan Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, hingga mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.
“Seluruh upaya ini menjadi bekal penting bagi pers nasional untuk bertahan, beradaptasi, dan tetap menjalankan fungsi demokrasi memasuki tahun 2026,” pungkas Komaruddin.
