infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Dana Zakat dan CSR Perusahaan Besar Tak Masuk Kaltim, Baznas Ungkap Kendalanya

Teks: Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas Kaltim, Badrus Syamsi saat diwawancara awak media (Infosatu.co/Andika)

Samarinda, Infosatu.co — Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur (Kaltim), Badrus Syamsi menegaskan pentingnya penyaluran zakat dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan langsung ke Baznas daerah.

Hal ini bertujuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kaltim.

Badrus mengungkapkan, selama ini terdapat perusahaan yang menyalurkan zakat melalui Baznas Kaltim. Salah satunya dilakukan oleh PT Ansaf Inti Resources

“Semestinya tidak perlu ke Baznas RI, tapi langsung ke Baznas Kaltim. Karena ketika masuk ke Baznas RI, itu tercatat sebagai penghimpunan pusat,” katanya.

“Kami di daerah hanya menerima sebagai dana titipan dan tidak bisa mencatatnya sebagai pemasukan resmi,” jelas Badrus, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menilai, hingga kini baru PT Ansaf yang menyalurkan zakat perusahaan ke Baznas Kaltim.

Sementara perusahaan tambang besar lainnya, termasuk Kaltim Prima Coal (KPC) belum menyalurkan baik zakat maupun CSR melalui Baznas.

“Padahal masyarakat Kaltim sangat membutuhkan dana CSR selain zakat. CSR ini jauh lebih fleksibel dibanding zakat,” ujarnya.

Badrus menjelaskan, zakat memiliki ketentuan ketat karena hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) dan diaudit secara syariah.

“Sementara dana CSR dapat disalurkan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat latar belakang agama, ekonomi, maupun sosial.

“CSR itu untuk semua warga Kaltim. Mau kaya, miskin, apapun agamanya, berhak menerima. Dan CSR itu bisa diserahkan ke Baznas untuk dikelola melalui program pendistribusian dan pendayagunaan yang ada di daerah,” katanya.

Untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat dan CSR perusahaan, Baznas Kaltim saat ini mendorong penguatan regulasi daerah.

Menurut Badrus, pemerintah provinsi tengah menggodok peraturan gubernur yang nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kendala kami di lapangan, perusahaan selalu bertanya, ada Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

“Padahal secara nasional sudah jelas ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014. Tapi mereka masih meminta aturan yang lebih kedaerahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan tambang maupun perkebunan yang secara resmi menyalurkan zakat perusahaan atau dana sosial keagamaan ke Baznas Kaltim.

Badrus juga menegaskan, struktur Baznas bersifat koordinatif dan konsultatif, bukan instruktif.

Baznas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan masing-masing dalam penghimpunan dan pertanggungjawaban dana.

“Tidak ada Baznas provinsi yang bisa menginstruksikan kabupaten/kota untuk menyetor dana. Semua dikelola, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan masing-masing,” tegasnya.

Badrus juga turut mengimbau masyarakat dan perusahaan agar menyalurkan zakat, CSR, serta dana sosial keagamaan lainnya melalui Baznas daerah demi untukmendorong kesejahteraan masyarakat Kaltim secara berkelanjutan.

Related posts

Layanan Makanan Fasilitas Kesehatan Masih Distop, Dinkes Tunggu Hasil Evaluasi

Andika

Naik Bus di Tepi Jalan, Kondisi Terminal Sungai Kunjang Ditinggalkan Penumpang

Andika

Sidak HBKN, Disperindagkop Kaltim Pastikan Produk di Balikpapan Aman

Andika

Leave a Comment

You cannot copy content of this page