infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Dana Terbatas, Pemprov Kaltim Dahulukan Kewajiban Ketimbang Bantuan Keuangan

Teks: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat memberikan keterangan pers (infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi sinyal bahwa bantuan keuangan (bankeu) ke kabupaten/kota tidak menjadi prioritas pada 2027.

Kebijakan ini dipicu keterbatasan fiskal dan fokus pada belanja wajib daerah. Demikian Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Menurut Sri, proyeksi pendapatan daerah pada tahun 2027 diperkirakan sekitar Rp12 triliun. Namun, angka tersebut langsung tergerus oleh berbagai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Proyeksi kita pendapatan tahun 2027 itu sebesar Rp12 triliun. Dari itu ada dana bagi hasil ke kabupaten-kota sekitar Rp4 triliun,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026 di Kantor Gubernur Kaltim.

Selain itu, anggaran juga terserap untuk belanja pegawai sekitar Rp2 triliun, serta program prioritas pemerintah daerah.

“Kita punya prioritas Gratispol Jaminan Sosial Pendidik Profesional (JOSPOL) Rp2 triliun, kemudian ada belanja wajib lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal pemerintah provinsi menjadi semakin terbatas.

“Menjadi tidak bijak kalau belanja wajib saja kita tidak penuhi, tapi kita membuat belanja bantuan keuangan. Itu idealnya diberikan ketika belanja wajib sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ia menekankan, bantuan keuangan bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun, berbeda dengan belanja wajib yang sudah diatur.

Pernyataan ini sekaligus memperjelas arah kebijakan fiskal Pemprov Kaltim ke depan, di tengah kekhawatiran sejumlah daerah atas potensi hilangnya dukungan anggaran dari provinsi.

Related posts

Rp279 Miliar Dikucurkan, 75 Persen Mahasiswa Sudah Tercover Pendidikan Gratispol

Firda

Pemprov Kaltim Akui Kekurangan Sosialisasi Pendidikan Gratispol, Call Center Disiapkan

Firda

1 Tahun Rudy–Seno, 159 Ribu Mahasiswa Terjangkau Program Gratis, Tapi Belum Sepenuhnya Bebas Biaya

Firda

You cannot copy content of this page