
Penulis : Hartono – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-32 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Raperda Tentang APBD Kaltim tahun anggaran 2020, di gedung rapat utama kantor DPRD Kaltim, jalan Teuku Umur, kota Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim HM.Syahrun dan di dampingi tiga orang anggotanya, juga turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Pada rapat Paripurna ke-32 malam ini, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi membacakan langsung nota penjelasan atas rancangan APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2020 yang sekaligus merupakan tahun kedua dari RPJMD tahun 2019-2023. Yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
Dari keterangan langsung yang berhasil dihimpun Infosatu.co malam ini, Hadi Mulyadi menyebutkan rencana penerimaan Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.5,05 triliun mengalami penurunan sebesar 256 miliar rupiah atau turun sebesar 4,82 persen dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.5,30 triliun. Yang meliputi Dana Hasil Bagi Pajak (DHBP) dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ia mengalami penurunan. Karena ini kan APBD nya yang di percepat jadi ada unsur dari DAU dan DAK yang belum dimasukan berdasarkan kajian teknis rutin. Tapi bisa saja bertambah karena kita calon ibu kota. Yang jelas nanti di perubahan akan kelihatan semua. Setelah 3 triwulan pasti akan ada peningkatan peningkatan.”terang Hadi Mulyadi, Rabu(28/08/2019) usai rapat Paripurna berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita.
Meskipun demikian, Hadi Mulyadi menuturkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan juga lain-lain pendapatan daerah yang sah secara keseluruhan di tahun Anggaran 2020 yang ditargetkan mencapai 6,44 Triliun rupiah mengalami kenaikan sebesar 653,56 miliar rupiah. Atau 11,28 persen dari target PAD pada Perubahan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2019, yakni 5,79 triliun rupiah.
Sekedar diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibahas dan harus melalui persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.