
Kukar, infosatu.co – Kepala Desa (Kades) Muara Leka Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Hardi B menyatakan komitmennya dalam mengelola dana desa secara baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam penggunaannya, kami berpedoman pada aturan dana desa, aturan kementerian dan aturan Pemerintah Kabupaten Kukar,” tutur Hardi saat dikonfirmasi infosatu.co di Kantor Kepala Desa Muara Leka, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan landasan hukum itu, setidaknya 70 persen dari dana desa digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat.
Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan warga desa. Kemudian, maksimal 30 persen dialokasikan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa.
Hal ini, jelasnya, sejalan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengalokasikan dana dari APBN untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Semua ini telah diatur dalam rencana kerja Pemerintah Desa Muara Leka. Pengelolaan dana desa digunakan dengan ketat mengikuti pedoman teknis yang ditetapkan bupati,” imbuhnya.
Adapun jumlah dana desa yang diterima Muara Leka pada tahun 2022 sebanyak Rp750,1 juta. Nominal sebanyak itu termasuk dari pendapatan desa yang totalnya mencapai 2,7 miliar. Selain dari dana desa, juga bersumber dari pendapatan asli desa Rp9,8 juta, bagi hasil pajak dan retribusi Rp5,4 juta.
Juga, alokasi dana desa Rp1,4 miliar, bantuan keuangan provinsi Rp50 juta, dan bantuan keuangan kabupaten Rp450 juta.
Kendati Hardi tak merinci lebih detail, tetapi dipastikan anggaran tersebut digunakan untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan desa. Juga pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat juga penanggulangan bencana.
“Semua dana ini terserap dengan baik, dan kami pastikan di tahun 2023 ini pun akan terserap dengan baik pula melalui beberapa program kami, yaitu di bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sektor perkebunan,” tandasnya. (Adv)