infosatu.co
DPRD KALTIM

Damayanti Kecam Keras Pelaku Ilegal Tambang Unmul

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti

Samarinda, infosatu.co – Aktivitas tambang ilegal yang merambah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali memantik sorotan.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, mengecam keras tindakan para pelaku ilegal tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 5 Mei 2025.

Menurutnya, kawasan hutan yang ada di Kaltim bukan hanya milik masa kini, melainkan titipan untuk masa depan. Ia menilai perambahan kawasan konservasi dan akademik seperti di KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul sangat mengganggu dunia pendidikan serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.

“Hutan ini disediakan untuk anak-anak kita. Tapi sekarang mereka terganggu belajarnya karena tambang ilegal. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, tega sekali ganggu dunia pendidikan,” ujar Damayanti yang juga berlatar belakang pendidikan.

Ia juga menyayangkan bahwa meski eksploitasi sumber daya alam terus terjadi di berbagai titik di Kaltim, masyarakat tidak merasakan manfaat yang sepadan. Alih-alih mendapatkan keuntungan, warga justru menerima dampak kerusakan lingkungan.

KHDTK Unmul diketahui telah dibuka seluas 3,26 hektare akibat aktivitas tambang ilegal. Lokasi pembukaan lahan ini berbatasan langsung dengan wilayah izin usaha KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), yang disebut sebagai satu-satunya akses masuk ke titik tambang.

“Meski belum terbukti, mereka tetap ada andil. Akses jalan hanya dari sana,” ungkap politisi PKB itu.

Istri Ketua PKB Kaltim itu, mendesak agar izin usaha pihak-pihak yang terbukti melanggar dan terlibat dalam pengrusakan lingkungan bisa dicabut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 28 April 2025 dan menargetkan dalam dua pekan ke depan akan menetapkan tersangka.

“Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” pungkas Leonardo.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page