
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan, dan Perlindungan Anak Kota Samarinda. Hal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda Damayanti.
“Untuk raperda itu sudah selesai dan sudah masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Samarinda,” ungkapnya saat silaturahmi Fraksi PKB-PPP DPRD Samarinda dengan awak media di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat beberapa waktu lalu.
Damayanti memaparkan dua raperda tersebut telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan bagian hukum serta harmonisasi dengan pemerintah provinsi.
“Dua buah raperda itu untuk wilayah kerja pansus sudah selesai, dan kita sudah serahkan kepada Bapemperda. Selanjutnya menunggu harmonisasi dan tindak lanjut dari mereka,” jelasnya.
Sebab, ada beberapa pasal yang harus disesuaikan, sebab tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di Pemprov. Sehingga dapat menerapkan hierarki peraturan perundang-undangan berlaku.
“Kami berharap raperda dalam Propemperda tahun 2023 termasuk tentang Keolahragaan dan Perlindungan Anak ini bisa ditetapkan menjadi perda. Sehingga dapat diberlakukan dan memenuhi kebutuhan daerah kita,” urainya.