
Penulis: Dina – Editor: Achmad
Samarinda, Infosatu.co– Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, minta perpanjangan waktu kepada pimpinan supaya mengawal permasalahan-permasalahan yang terjadi pada perusahaan daerah (Perusda).
Verydiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, mengungkapkan setelah melakukan rapat internal Komisi II akan meminta perpanjangan waktu lagi selama 1 bulan untuk menyelesaikan khususnya kami menunggu hasil audit.
“Kami tidak minta lagi ke PT Melati Bhakti Satya (MBS), karena kemungkinan MBS tidak bisa memberikan laporan itu, jadi kami meminta hasil audit ke Pemerintah Provinsi Kaltim saja,” ucapnya di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020)
Ia, mengatakan keputusan tersebut diambil karena ada beberapa hal yang belum terselesaikan.
“Kami belum menerima hasil laporan audit perusda yang dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Seperti, hasil audit laporan keuangan MBS,”cibirnya
Audit ini sangat penting, karena salah satu penilaian keuangan pemprov, adalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kalau tidak disampaikan laporan auditnya maka akan mempengaruhi kinerja laporan keuangan Pemprov Kaltim.
Hal ini menjadi kendala serius, khususnya bagi Komisi II DPRD Provinsi Kaltim untuk memberi rekomendasi penyelesaian terkait permasalahan yang terjadi.
“Bukan hanya soal hasil audit, setelah 1 bulan mendalami permasalahan yang terjadi ternyata masih ada permasalahan mendasar yang masih belum terselesaikan,” bebernya
Verydiana juga mengkhawatirkan, jika permasalahan ini tidak benar-benar di periksa dengan baik maka akan berdampak kerugian besar bagi aset pemprov yang telah diberikan kepada MBS.
“MBS diberi aset oleh pemerintah sebesar 1,2 teriliun, kalau aset ini tidak betul-betul kita teliti pemprov akan kehilangan momentum terhadap aset ini,” katanya
Ia menegaskan, jika menjadi PT lantas MBS bukan milik pemprov lagi.
“Setelah kami mendalami, ternyata ada hal yang sangat krusial, seperti terkait masalah audit atau laporan keuangan tiga tahun terakhir dari MBS,” sambungnya.
Lebih lanjut, masih banyak persoalan lain yang menjadi faktor mengapa Komisi II DPRD Provinsi Kaltim meminta perpanjangan waktu.
“MBS ini membawahi 10 anak perusahaan, dari sepuluh itu yang jalan baru satu yaitu KKT, yang 9 lainnya tidak berjalan. Bahkan, ada yang dibentuk aktanya tetapi diam di tempat,” tutupnya.