infosatu.co
BONTANG

Dalam Sehari, Polres Bontang Tangkap Tiga Pengguna Narkoba

Polresta Bontang tangkap pelaku Narkotika jenis sabu (Foto: Akun Jatanrasresbontang)

Bontang, infosatu.co – Tiga pria berhasil diamankan Tim Rajawali Polres Bontang bersama Sat Resnarkoba Polsek Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Diketahui tiga pria yang terlibat kasus narkotika tersebut dua di antaranya merupakan pengedar, dan mereka diringkus di tiga lokasi berbeda, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskan Kapolres AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono bahwa pengungkapan berawal dari proses pencarian pencurian sepeda.

“Diduga dilakukan warga Berbas Tengah berinisial IA (24), pihak kami pun melakukan pengintaian,” ucapnya.

Tambahnya, saat dilakukan penggeledahan polisi justru menemukan satu poket sabu di kantong celana bagian belakang tepatnya sebelah kiri.

“Dia diringkus di Jalan Ahmad Yani Bontang Utara, sekira pukul 15.15 Wita,” jelasnya.

Setelah diproses lebih jauh diketahui sabu tersebut dibeli dari seorang pria, warga Bontang Selatan dengan harga Rp 700 ribu. Akan tetapi, IA hanya membayar Rp 100 ribu.

“IA digelandang ke Polsek Bontang Utara bersama sejumlah barang bukti yakni satu buah sedotan runcing, satu buah pipet kaca, dan satu unit ponsel,” terangnya.

Selang beberapa waktu, polisi kembali mengamankan pengedar berinisial MI (27) yang diketahui warga Tanjung Laut.

“Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti di badannya.Ternyata sabu miliknya disembunyikan di belakang bengkel, dan disimpan di dalam tempat minyak rambut dengan total 25 poket sabu,” tuturnya.

Tak hanya itu, pihak polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu tempat minyak rambut, dan uang sisa penjualan narkoba senilai Rp 40 ribu.

Tidak berhenti di situ, di hari yang sama, sekira pukul 16.30 Wita, seorang pengedar kembali diciduk berinisial MA (25). Ia ditangkap di kontrakannya, seputaran wilayah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan.

“Saat digeledah badan dan kamar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 27 poket atau 7,76 gram yang disimpan di dalam pipa bulat kecil dan dibalut lakban berwarna hitam,” papar Suyono.

Kini dia telah mendekam di Polsek Bontang Selatan. Barang bukti 27 poket sabu, 1 unit ponsel, 21 plastik klip kecil, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap sabu juga dibawa petugas.

“Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (editor: irfan)

 

 

 

 

 

Related posts

Neni-Agus Dilantik di Jakarta, Karangan Bunga Penuhi Jalan Awang Long

Asriani

Permudah Mobilitas Pasien, RSUD Taman Husada Siapkan Bed Lift

Asriani

Akhir Bulan, RSUD Taman Husada Bontang Operasionalkan Parkir Roda 2 dan 3

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page