Bontang, infosatu.co – Kepala Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang Syamsu Wardi mengatakan bahwa sifat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu jika tidak ada kegiatan maka dananya akan dikembalikan ke pusat.
“DAK untuk tahun ini jika kegiatan tidak dilaksanakan maka dana tersebut dikembalikan, uangnya tidak boleh ditahan,” ungkapnya beberapa waktu lalu di Kedai Pesisir Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau.
Apabila kegiatan tidak terealisasi tahun ini, DAK tidak bisa disimpan untuk tahun berikutnya. Jadi dana tersebut harus dipakai ditahun itu juga, tidak ada perpanjangan waktu ataupun pergantian kegiatan.
“Untuk tahun berikutnya itu pasti punya kegiatan berbeda yang ada di menu itu. Namun, jika didaftar menu tahun depan itu ada pengadaan kapal mungkin bisa kami usulkan kembali,” jelasnya.
Namun jika tahun depan tidak ada pilihan terkait pengadaan kapal, maka Wardi akan mengusulkan pilihan lain di daftar menu. Intinya, semua itu berdasarkan menu atau daftar pilihan program yang diterima pihaknya dari pusat.
“Menu ini dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” paparnya.
Ini semua merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Bahkan bidang perikanan yang mendapatkan DAK sebesar Rp 1,6 miliar pun hanya terealisasi sebanyak Rp 300 juta saja. Sisa dana yang tidak terealisasi dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Hanya bisa terealisasi Rp 300 juta, itu juga kegiatan sarana prasarana penunjang penangkapan ikan. Kami melaksanakan kegiatan yang bisa dilaksanakan, akhirnya kami lepaskan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan,” terangnya. (editor: irfan)
