infosatu.co
DPRD KALTIM

Cegah Narkoba, DPRD Kaltim Dukung Regulasi dan Anggaran Rehabilitasi

Samarinda, infosatu.co – Sinergi semua pihak menjadi kunci dalam menghadapi persoalan narkoba.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis dalam Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Tepian Il Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Tadi seluruh unsur sepakat bahwa kita perlu menghimpun kekuatan bersama, melakukan deteksi dini dan pencegahan peredaran narkoba secara terpadu,” ungkapnya.

Nanda mengingatkan, Kaltim sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Namun, implementasinya dinilai masih belum optimal.

“Setelah ini akan dibentuk satuan tugas yang kemungkinan dipimpin langsung oleh Pak Gubernur atau Pak Wagub bersama Forkopimda. Ini bentuk keseriusan kita dalam menangani peredaran narkoba,” katanya.

Ia menyoroti bahwa upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang selama ini digenjot melalui berbagai program pendidikan, akan sia-sia jika peredaran narkoba tidak ditangani secara maksimal.

“Sayang kalau program kita sudah bagus, anggaran besar, tapi generasi kita rusak karena narkoba,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, Nanda memastikan DPRD siap mendukung dari sisi regulasi, pengawasan, maupun penganggaran. Termasuk soal penguatan fungsi rehabilitasi yang kini masih terbatas.

Ia menambahkan, saat ini fasilitas rehabilitasi yang tersedia di Tanah Merah hanya mampu menampung sekitar 290 orang, sementara data menunjukkan terdapat belasan ribu pengguna narkoba di Kaltim.

“Saya pribadi kurang sepakat jika pengguna narkoba langsung dijebloskan ke penjara. Lebih baik direhabilitasi, karena ini soal penyembuhan, bukan hukuman,” ucapnya.

Menurutnya, rehabilitasi adalah jalur yang lebih manusiawi dan efektif dalam memulihkan para pengguna.

Ia menegaskan perbedaan pendekatan harus diterapkan antara pengguna dan pengedar narkoba, di mana pengedar tetap harus ditindak tegas sesuai hukum.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya Pemda dan Forkopimda, tapi juga keluarga dan masyarakat. Semua harus berperan aktif dalam mencegah dan menangani peredaran narkoba di daerah kita,” tutupnya.

Related posts

Fraksi PKS DPRD Kaltim: Tindak Lanjuti 63 Rekomendasi BPK ke Pemprov

Martinus

Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PKS DPRD: Evaluasi dan Reformulasi Target

Martinus

Sengketa Lahan Keuskupan Samarinda Gagal Dimediasi, DPRD Dorong Penyelesaian Hukum

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page