infosatu.co
NASIONAL

Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Bakal Inventarisir 537 Perusahaan Sawit

Teks: (sumber foto: Humas Kementerian ATR)

Jakarta, infosatu.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan bahwa sebanyak 537 perusahaan kelapa sawit akan diinventarisasi.

Langkah ini dijalankan karena kelapa sawit menjadi fokus pemerintah selama beberapa tahun belakangan, khususnya terkait masalah administrasi, keuangan, dan penyelesaian sengketa yang terjadi.

“Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan izin usaha perkebunannya,” jelas Suyus dalam Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI, Senin (22/7/2024).

Hingga kini, pemerintah telah menerbitkan izin usaha untuk 16 juta hektare lahan sawit. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik sengketa lahan.

“Kalau data yang kita punya, pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektare sawit, meskipun memang yang sudah bersertifikat itu baru sekitar 7,9 atau 8 juta hektare dengan total 11.000 bidang tanah, terangnya.

“Ini menjadi perhatian karena sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan itu,” lanjut Suyus.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Maturbongs menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN yang terus bersinergi dengan Ombudsman RI.

Ia berharap, Kementerian ATR/BPN bersama stakeholders terkait dapat ikut dalam peninjauan lahan sawit bersama Ombudsman RI pada Agustus mendatang.

Related posts

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page