Kutim, infosatu.co – Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur mengintensifkan pengawasan terhadap lingkungan perairan dan sosialisasi ramah lingkungan guna mencegah penangkapan ikan yang dapat merusak eksosistem air.
Kepala Dinas Perikanan Kutim Suriansyah menegaskan bahwa wujud dari upaya itu, seperti menghindari penggunaan alat tangkap yang merugikan lingkungan.
“Kami melarang untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak, strum, dan racun ikan,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Perikanan Kutim, Selasa (28/11/2023).
Suriansyah menjelaskan, penggunaan alat tangkap tersebut telah dilarang oleh aturan hukum karena engganggu dan merusak ekosistem bawah laut.
Untuk itu, pengelolaan sumber daya perikanan harus berkomitmen pada prinsip pengelolaan yang mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Bukan hanya memenuhi kebutuhan generasi saat ini.
Selain aspek lingkungan, Suriansyah juga menilai pentingnya meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi peraturan perundang-undangan.
Ia meyakini dengan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjaga sumber daya perikanan pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
Suriansyah berharap melalui kegiatan pengawasan, masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama menciptakan keteraturan dalam penangkapan ikan.
Lebih lanjut, ia menambahkan meski pengawasan kelautan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, keterlibatan semua pihak tetap diperlukan dalam melindungi dan melestarikan laut serta keanekaragaman hayati di dalamnya.