Bayar Upah Pekerja Tidak Sesuai UMK, Hati-hati Perusahaan Bisa Didenda Rp400 Juta
Bontang, infosatu.co- Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp 3.419.108 menjadi perhatian khusus. Bagi perusahaan yang tidak menaatinya dipastikan akan mendapatkan konsekuensi dari Dinas Ketenagakerjaan...