Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mencatat delapan permasalahan yang terjadi saat proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Rabu (27/11/2024).
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mengatakan bahwa permasalahan itu merupakan pembaharuan hasil patroli pengawasan di 10 kabupaten/kota yang dituangkan dalam Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siswaslu) hingga Jumat (29/11/2024) pukul 09.00 Wita.
Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah sebagai berikut :
- Logistik pemungutan suara 354 TPS tidak tepat jumlah.
- Proses pemungutan suara di 137 TPS tidak dibuka pukul 07.00 tepat.
- Didapati saksi di 42 TPS mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD.
- Didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di 40 TPS.
- 31 TPS mengalami surat suara yang tertukar.
- 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Sembilan TPS didapati tidak memasang papan pengumuman DPT dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi yang sudah tidak memenuhi syarat.
- Didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping di tujuh TPS.
Saat ini, Galeh mengatakan jajaran pengawas juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan.
“Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama,” tandasnya.