Samarinda, infosatu.co – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Mendagri pada Sistem Informasi LPPD (SILPPD).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 23 atau (1) bahwa RLPPD disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Masyarakat Bersamaan dengan penyampaian LPPD Kepada Pemerintah Pusat.
Pada pelaksanaan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja yang tinggi dengan skor 3,5178. Skor ini menempatkannya pada peringkat ke-6 di antara 38 provinsi di Indonesia.
Selain itu, opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 juga memperoleh predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) untuk kesepuluh kalinya berturut-turut dari tahun 2014 hingga 2023.
Capaian kinerja urusan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat. Selain itu, kawasan permukiman juga menunjukkan pencapaian yang membanggakan.
Misalnya, tingkat partisipasi pendidikan warga negara usia 16-18 tahun mencapai 81,36 persen. Sedangkan pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB provinsi mencapai 100 persen.
Dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir mencapai 62 persen. Sementara, rasio kemantapan jalan provinsi mencapai 88,5 persen.
Di bidang sosial, capaian kinerja yang mencolok juga terlihat dengan 100 persen penyandang disabilitas. Kemudian, lanjut usia, anak terlantar, korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Secara makro, capaian kinerja mencapai 78,2 dengan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 6,1. Serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 215,7.
Dalam rangka mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif melalui kolom penyampaian saran dan masukan yang telah disediakan.