infosatu.co
DPRD BONTANG

BW: UU Ciptaker Prinsipnya Baik, Hanya Perlu Pendalaman dan Sosialisasi

Anggota DPRD Bontang BW Saat memberi bantuan kepada korban kebakarandi Bontang Kuala

Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Bontang Bahtiar Wakkang (BW) mendukung omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurutnya kurangnya komunikasi menyebabkan masyarakat salah mengartikan UU Cpta Kerja tersebut.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020).

“Secara prinsip UU Cipta Kerja positif saja. Hanya perlu pendalaman dan sosialisasi,” kata BW kepada infosatu.co, Minggu (18/10/2020) saat memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Keelurahan Bontang Kuala.

BW mengatakan, omnibus law tidak hanya mengatur tentang ketenagakerjaan, akan tetapi berbagai aspek. seperti lingkungan, kehutahan, sosial dan investasi.

“Harus berbanding lurus antara investasi dengan kepastian hukum. Indonesia membutuhkan investasi untuk menyerap tenaga kerja. UU Omnibus law untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global,” ungkap politikus Partai Nasdem itu.

UU Cipta Kerja menjadi salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya dengan menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

“Salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya adalah dengan menarik investasi, baik dalam maupun luar negeri,” tambahnya.

Dikutip dari money.kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, (RUU) Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Setidaknya ada tujuh manfaat dari omnibus law UU Cipta Kerja.

Pertama, Menko Airlangga menyebutkan, dalam UU Ciptaker, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.

“Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif,” ujar Menko Airlangga di Gedung DPR RI, Senin (5/10).

Kedua, dalam UU Ciptaker disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja.

Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi,” ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.

“Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?” tambahnya.

Ketiga, Airlangga Hartarto memastikan cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Cuti tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jadi (UU) Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Keempat, menurut Menko Airlangga, salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri.
Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.

“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,” kata Menko Airlangga.

Atas dasar itu, kehadiran UU Ciptaker, menurutnya, bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.

Kelima, Airlangga mengatakan terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, RUU Cipta Kerja diklaim menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon.
Nantinya pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” ujar Airlangga.

Keenam, Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

“Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal,” kata Airlangga.

Sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.

“Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri,” jelas Airlangga.

Ketujuh, Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi. Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Pada peraturan sebelumnya, syarat mendirikan koperasi minimal 20 orang. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah. (Editor: heisma)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

You cannot copy content of this page