Balikpapan, infosatu.co – Pemerintah Kota Balikpapan langsung mengambil tindakan terkait kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, yang memakan korban lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka, Jumat (21/1/2022) pagi.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan pihaknya langsung melaksanakan rapat dan diskusi mencarikan solusi mengenai kecelakaan maut yang bukan pertama kalinya terjadi di Simpang Muara Rapak tersebut.
Pihaknya sepakat berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dalam mengambil langkah-langkah tegas agar musibah ini tidak terjadi lagi. Salah satunya, lanjut dia, merevisi peraturan walikota.
“Dan sudah langsung berlaku malam ini. Kami akan mengeluarkan surat edaran bahwa truk di atas roda 10 baru diperkenankan masuk ke dalam kota mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat.
Sebaliknya, lanjut dia, dari pukul 05.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita seluruh kendaraan besar dengan roda di atas 10 dilarang masuk ke kota.
“Jadi lewat tol saja, hal ini dilakukan agar warga kami terlindungi dan tidak ada korban lagi,” tegasnya.
Rahmad mengakui memang ada sisi negatif dari peraturan tersebut, karena dalam dunia usaha untuk menumbuhkan perekonomian tak terlepas dari kendaraan kontainer. Namun untuk mengurangi kecelakaan dan melindungi warga, pihaknya terpaksa mengambil langkah-langkah demikian.
“Walaupun bagi dunia usaha ini tidak mengenakkan, karena akan mengurangi jam berjalan para pengusaha-pengusaha khususnya mobil Kontainer. Tapi ini demi kebaikan bersama,” paparnya.
Untuk pelaksanaanya, wali kota melalui Dinas Perhubungan berencana mendirikan pos yang ada di beberapa titik jalan kota. Pos yang ada saat ini akan difungsikan terutama pos di Jalan Muara Rapak, kemudian di KM 3,5 serta beberapa titik lainnya.
“Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kaltim, karena bagaimanapun mereka sebagai mitra kita untuk menjaga kelancaran pengguna jalan raya. Untuk pengawasannya akan diawasi Dishub mulai malam ini dan seterusnya,” jelasnya.
Terkait sanksi kendaraan yang melanggar, menurutnya sudah ada regulasinya.
“Bisa saja izinnya dicabut, kemudian untuk truk pengangkutan tidak diberikan izin. Atau dari pihak kepolisian bisa melakukan penahanan,” paparnya.
Terkait persoalan pembangunan flyover yang sempat dianggarkan dan sudah masuk di perubahan, Rahmad mengaku tidak tahu realisasai anggaran tersebut dialihkan kemana.
“Jadi kami berharap akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur agar anggaran flyover itu bisa terealisasi . Paling tidak, di perubahan tahun ini. Sehingga di akhir tahun 2022 atau di awal tahun 2023 bisa dikerjakan proyek flyover,” harapnya. (editor: Dani)