infosatu.co
DPRD KALTIM

Buntu di RDP, Komisi I DPRD Kaltim Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Teks : Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah klaim ganti rugi tanah warisan almarhumah Hj Nohong yang masuk wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga Sanga di Desa Saliki Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan bahwa dalam RDP terungkap bahwa pihak keluarga Hj Nohong mengklaim lahan seluas 20 hektare digunakan oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga. Namun, hanya sekitar 3 hektare di antaranya yang dibayar ganti ruginya.

“Jadi yang sudah dibayar itu sekitar 3 hektare, yang 17 hektare tidak dibayar karena dianggap itu tanah milik negara oleh tim sembilan pada tahun 1982,” ungkap Demmu di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

Permasalahan itu sebenarnya telah berlarut. Bahkan, upaya mediasi yang kerap kali dijalankan tak membuahkan hasil signifikat. Oleh karena, Demmu beserta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak yang terkait yang hadir darlam RDP juga mengusulkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Apalagi, langkah itu telah dijalankan oleh pihak ahli waris almarhumah Hj Nohong. “Kasus ini sudah diproses dan juga memakai pengacara untuk melakukan tindaklanjut melalui jalur hukum. Hampir semua instansi itu menyarankan prosesnya melalui jalur hukum,” terangnya.

Demmu berharap agar jalur hukum yang ditempuh dapat menyelesaikan benang kusut dari permasalahan klai ganti rugi tanah warisan Hj Nohong dengan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga. Apapun nanti hasilnya diharapkan kedua belah pihak dapat menerimanya.

“Kesimpulan untuk hari ini, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga mempersilahkan untuk ditempuh jalur hukum,” ujarnya.

“PT Pertamina mengatakan, tidak akan membayar karena belum ada perintah pada saat tahun 1982 sekitar 3 hektare PT Pertamina sempat membayar itu, karena ada yang namanya Tim 9,” lanjut Demmu.

Ia menambahkan pihak Hj Nohong juga meminta untuk menutup wilayah pekerjaan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga.

“Jadi keputusan dari kedua belah pihak, antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dan pihak Hj Nohong untuk tetap menempuh jalur hukum,” katanya.

“Akan tetapi selama proses melalui jalur hukum pihak Hj Nohong meminta kepada pihak PT Pertamina untuk menutup pekerjaan untuk sementara sampai keputusan itu keluar,” sambung Demmu.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page