Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Achmad
Balikpapan, infosatu co – Komisi II DPRD Kota Balikpapan gelar rapat dengar pendapat ( RDP), bersama manajemen Pengelola Balikpapan Super Blok ( BSB). Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota balikpapan Thohari Azis, Rabu (5/2/2020), diruang rapat.
Kapala Dispenda Kota Balikapapan Haemusri, SE.M.EC.Dev , ia mengatakan bahwa pengelola BSB penunggak pajak mulai sejak tahun 2018 sampai tahun 2019.
“Pengelola Balikpapan Super Blok, selama 2 tahun belum menyelesaikan pajak yang semestinya dibayar sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila belum juga membayar, maka akan diberi sanksi pemasangan plang penunggak pajak, sesuai Perwali dan bisa dicicil 5 kali .” kata Haemusri.
Terpisah Thohari Azis, mengatakan bahwa wajar kalau sanksi diberikan kepada pengelola Balikpapan Super Blok (BSB) karena menunggak pajak, diharapkan dengan pertemuan hari ini manajemen BSP bisa menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Jika keberatan untuk membayar maka sesuai Perwali bisa dicicil 5 kali. Tetapi bila tidak juga segera mengambil sikap yang harus dipasang papan pengumuman penunggak pajak,”ungkapnya
Harapnya BSB bisa menyelesaikan tunggakan pajaknya, kita tunggu minggu depan karena katanya akan melaporkan ke Jakarta.