Bontang, infosatu.co – Di tengah PPKM Darurat, pemerintah pusat telah melakukan berbagi upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya dengan menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos) termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dilansir dari halaman Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi dana untuk penyaluran BPUM pada kuartal 3 sebanyak Rp 3,6 triliun
Anggaran tersebut dapat menyerap 3 juta peserta baru dengan target pemberian bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Koperasi Diskop UKMP Bontang Yusran menyatakan pendaftaran akan dibuka mulai 4 – 6 Agustus 2021 mendatang dengan batas waktu seminggu. Hal itu dilakukan guna mengurangi kerumunan massa.
“Untuk itu pendaftar diwajibkan melengkapi berkas dan menyetor ke kantor pos. Namun, tetap dialamatkan ke Tim Pokja BPUM UKM Center Jalan MT Haryono,” ungkapnya melalui sambungan telepon kepada infosatu.co, Senin (2/8/2021).
Ia menjelaskan bagi calon pendaftar harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan yakni satu lembar fotokopi KTP, satu lembar fotokopi KK, satu lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), satu lembar fotokopi izin usaha.
Tak hanya persyaratan pendaftar juga wajib mencantumkan foto yakni dua lembar foto berwarna, satu lembar foto tempat usaha (pelaku usaha berdiri di depan) dan satu lembar foto produk atau barang usaha.
“Untuk menghindari pelaku usaha yang tidak nyata, dokumen harus ditandatangani dan distempel oleh ketua RT setempat,” pungkasnya. (editor: irfan)