Penulis : Mohammad Sukri – Editor : Sukri
Samarinda,infosatu.co- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Gelar, Focus Grup Discussion ,(FGD) Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen , Kamis, (12/9/2019) bertempat di Ruang Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim H Nazrin mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor sebagai keynote speech, Ketua Komisioner BPKN RI Ardiansyah Parman, Anggota Komisioner BPKN RI Edib Muslim sebagai narasumber, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Barang Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Hj Rumiati dan sejumlah perwakilan Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemprov Kaltim maupun instansi vertikal Pemprov Kaltim
Menurut Ardiansyah Parman Ketua BPKN, mengatakan bahwa pemahaman perlindungan terhadap konsumen ini kami melihatnya dipandang terlalu sempit, padahal ini adalah sesuatu yang meliputi berbagai aktifitas dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa
“Ketika bicara perlindungan konsumen dan hal ini juga bicara tentang pengawasan barang beredar, bicara standarisasi, metrology dan bicara berbagai hal terkait tatanan kegiatan dalam rangka transaksi barang dan jasa,”ucapnya
Lebih lanjut, kata Ardiansyah banyaknya masyarakat menilai bahwa perlindungan konsumen dianggap hanya bicara menyelesaikan badan penyelesaikan sengketa konsumen, perlindungan konsumen nasional nampaknya kelihatannya itu saja
“Kalau melihanya tidak seperti itu, pemahaman perlindungan konsumen, tapi lebih luas,”kata Ardiansyah
Harapanya kedepan bisa berdialog dengan daerah dengan mengkomunikasikan terkait perlindungan konsumen dan ini sangat penting bagi masyarakat atau daerah untuk mengetahui masalah perlindungan terhadap konsumen
“Karena membawa konsekwensi terhadap kebijkan dan langka-langka yang diambil otoritas. Jadi bagaimanapun ini harus bisa dipahami oleh masyarakat kita, apalagi nanti Kaltim sebagai ibu kota baru,”sindirnya
Strategi nasional perlindungan konsumen membuat sasaran, arah kebijakan,strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk periode 5 tahun. Starnas Perlindungan Konsumen dijabarkan oleh kementerian atau lembaga dalam aksi nasional perlindungan konsumen yang ditetapkan melalui intruksi presiden setiap satu tahun sekali
“Kementerian dan lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Stratnas Perlindungan Konsumen dan aksi nasional sesuai tugas dan kewenangannya,”tutupnya
Fungsi Stratnas Perlindungan Konsumen, adalah pedoman bagi kementerian atau lembaga dan Pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing masing. Dan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mewujudkan peran aktif perlindungan konsumen
Ada 12 wilayah perhatian terhadap Perlindungan Konsumen, adalah sebagai berikut
1.Akses dan transaksi data dan informasi,2. Akses dan transaksi air/udara bersih,3. Akses dan transaksi energy (listrik,gas dan bbm,4. Akses dan transaksi pendidikan,kesehatan dan sanitasi 5.Akses dan transaksi pangan, 6. Akses dan transaksi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup 7.Akses dan transaksi halal,8. Akses dan transaksi perumahan rakyat, 9.Akses dan transaksi konektifitas (telkom dan logistik) 10.,Akses dan transaksi E Commerce,11. Akses dan transaksi fintech, serta Akses dan transaksi keuangan