infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

BPK Kaltim Soroti Masalah Pendidikan, Aset hingga Belanja Daerah

Teks: Kepala Perwakilan BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menyerahkan LHP kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Samarinda, infosatu.co – Sembilan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas empat LHP Kinerja dan lima LHP Kepatuhan diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim kepada sejumlah entitas pemerintahan di Benua Etam.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto kepada pimpinan DPRD, kepala daerah, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari masing-masing entitas yang menjadi objek pemeriksaan

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam regulasi tersebut, BPK diberi kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Pada Semester II Tahun 2025, BPK Kaltim menuntaskan empat pemeriksaan kinerja dan lima pemeriksaan kepatuhan,” ungkap Suharyanto di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim pada Senin, 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kinerja pertama dilakukan terhadap efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Penajam Paser Utara.

BPK menemukan bahwa pengumpulan dan pemutakhiran data pendidikan belum dilakukan secara optimal, sehingga berpotensi menghambat perencanaan pembangunan sektor pendidikan.

Pemeriksaan kinerja lainnya menyasar manajemen aset di Kabupaten Paser.

Hasilnya, BPK menilai inventarisasi Barang Milik Daerah belum dilaksanakan secara memadai, khususnya dalam mendukung digitalisasi sistem penatausahaan aset.

Di Kota Balikpapan, pemeriksaan kinerja difokuskan pada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

BPK mencatat bahwa pelaksanaan pemrosesan akhir sampah belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan.

Sementara itu, pemeriksaan kinerja di Kabupaten Berau menyoroti pembangunan kepariwisataan.

BPK menemukan masih terbatasnya pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, serta fasilitas pariwisata yang mendukung sektor tersebut.

Selain pemeriksaan kinerja, BPK Kaltim juga menyampaikan hasil lima pemeriksaan kepatuhan.

Salah satunya terkait pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada KPU Provinsi Kaltim dan instansi terkait.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan belanja kegiatan rapat pleno tingkat kecamatan dan kelurahan/desa di KPU Kutai Kartanegara yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan kepatuhan lainnya berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di tingkat provinsi serta di Kota Samarinda.

BPK mencatat masih lemahnya pendataan wajib pajak dan objek pajak, serta pemungutan pajak dan retribusi yang belum sepenuhnya terealisasi sesuai ketentuan.

Selain itu, dasar hukum dan peraturan pelaksanaan pajak daerah dinilai belum lengkap dan belum sepenuhnya harmonis.

Untuk Kabupaten Kutai Timur, BPK menyoroti belanja daerah Tahun Anggaran 2025, khususnya pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.

Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidakwajaran harga pada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sedangkan di Kabupaten Kutai Barat, pemeriksaan kepatuhan mengungkap belanja perjalanan dinas pada lima SKPD yang tidak sesuai ketentuan.

BPK Kaltim telah memberikan sejumlah rekomendasi atas berbagai temuan tersebut. Bahkan sebelum LHP diserahkan secara resmi, seluruh entitas terkait telah diminta memberikan tanggapan serta menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen tindak lanjut.

BPK berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pejabat terkait memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Related posts

Porprov 2026 Terancam Mundur ke 2027, Mayoritas Daerah Terkendala Anggaran Atlet

Firda

Lampu Stadion Segiri Jadi Catatan, Gubernur Siap Benahi Jika Ditunjuk PSSI

Firda

Mobil Operasional Gubernur Dikembalikan, Proses Rampung Sebelum 31 Maret

Firda

You cannot copy content of this page