Penulis: Aunillah – Editor: Achmad
Bontang, infosatu.co – Dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS, hingga 100 persen, tentu akan berdampak kepada masyarakat yang kurang mampu. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 34 Nomor 75 tahun 2019, bahwa BPJS Kesehatan naik hingga 100 persen.
Neni Moerniaeni, menyebutkan dalam visi misinya dihadapan Pansel Calon Walikota dan Wakil Walikota DPD Partai Gerindra Kota Bontang, Kamis (6/2/2020), malam, di hotel Raodah Bontang
“Mengantisipasi kenaikan BPJS bagi warga yang tidak sanggup membayar iuran, saya akan membangun rumah sakit umum tipe D,” ujarnya.
“Nantinya rumah sakit ini, akan dipergunakan untuk masyarakat yang tidak mempunyai BPJS,” tambahnya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang berobat dan opname di rumah sakit tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis, hal ini guna meringankan masyarakat yang memang kurang mampu dan tidak sanggup membayar iuran BPJS.
“Pastinya banyak masyarakat yang tidak mempunyai BPJS, sehingga kami bersikeras untuk membangun rumah sakit tipe D,”tutupnya