infosatu.co
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan 4 Program Saat Pandemi

Muhammad Romdhoni Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang
Muhammad Romdhoni Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang (foto: Lydia)

Bontang, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan menggelar webinar (seminar online) terkait sosialisasi relaksasi iuran, bantuan subsidi upah (BSU), JKK-RTW, dan Patriana Award melalui aplikasi zoom pada Selasa (22/9/2020).

Sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan pada perusahaan dan pekerja terkait program-program yang telah dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Muhammad Romdhoni mengutarakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berpartisipasi mendukung program pemerintah untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh.

“Tentu saja ini dalam tujuan pemulihan ekonomi nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh. Oleh karena itu kami menganggap perlu untuk mengadakan webinar ini,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta dan meringankan beban pemberi kerja.

“Kami juga berupaya menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.

Dijelaskan Romdhoni, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan gaji berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam menangani penyebab Covid-19.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi tenaga kerja yang sudah aktif di Bulan Juli 2020. Pastinya para tenaga kerja ini juga sudah mengisi form berupa database yang sudah valid dan nomor rekening tenaga kerja itu sendiri. Program ini dilakukan karena melemahnya perekonomian yang terjadi sehingga menurunkan produktivitas akibat Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial ekonomi segera pulih serta berjalan secara normal.

Pada Senin (31/8/2020) yang lalu, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebab virus Covid-19.

“Ada dua PP yakni Nomor 14 untuk memberikan subsidi pada tenaga kerja. Sedangkan Nomor 49 untuk membantu perusahaan agar tidak dibebankan pembayaran iuran melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ahmad Bisyri menjelaskan bila BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dinikmati 9 juta pekerja. Penyaluran tahap pertama menjangkau 2,5 juta pekerja, tahap kedua 3 juta, tahap ketiga 3 juta pekerja. Dengan target hingga Oktober 2020 mendatang menjangkau 15,7 juta pekerja se-Indonesia.

”Kami ucapkan selamat pada yang sudah mendapatkannya, yang belum silahkan menunggu karena proses verifikasi data masih berlangsung,” katanya.

Kemudian untuk program relaksasi iuran diluncurkan sebagai bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir bagi warganya. Bukan saja kepada pekerja yang diberi upah tapi juga kepada pemberi kerja. Keringanan ini secara otomatis berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. Selama periode tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapat keringanan hingga 99 persen. Itu artinya, iuran yang dibayarkan hanya 1 persen.

Untuk jaminan pensiun (JP) berlaku pembayaran iuran 1 persen, penundaan 99 persen pembayaran iuran yang akan dibayar kemudian sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, serta harus didahului dengan pengajuan.

Sesi berikutnya, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Muhammad Rahadian Ali memaparkan terkait implementasi JKK-RTW. Ini adalah program rangkaian tata laksana kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja.

Sebelum adanya RTW, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hanya menerima kompensasi. Dengan tanggungan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Setelahnya, tidak ada kejelasan bagaimana nasib pekerja.

Dengan adanya RTW, pekerja yang tertimpa kecelakaan bakal menerima kompensasi. Biaya pengobatan ditanggung hingga tuntas dan pekerja yang mengalami cacat anatomi bakal diberdayakan kembali. Pekerja diberi pelatihan kerja, kemudian ditempatkan di posisi baru sesuai dengan kondisi fisik terkini.

“BPJS Ketenagakerjaan bakal membantu pekerja tersebut memperbaiki fungsi aktivitas sehari-hari. Mendorong mereka dapat kembali ke lingkungan kerja dan masyarakat meski ada kekurangan di fisik mereka,” urainya.

Program JKK-RTW bermanfaat bagi pekerja, perusahaan dan negara. Bagi pekerja, kemandirian dan semangat mereka tumbuh kembali. Tidak patah hanya karena dinyatakan cacat. Sebab, walau memiliki kekurangan, mereka masih bisa bekerja, produktif, dan berpenghasilan. (Editor: Irfan)

Related posts

Tri Ajak Pelanggan Bersedekah Kuota hingga ke Pelosok Indonesia

Emmy Haryanti

Tri Indonesia Hadirkan “Sedekah Kuota”, Cara Baru Berbagi di Bulan Suci

Emmy Haryanti

BCA Syariah Mendukung Pemberdayaan Perempuan

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page