infosatu.co
BONTANG

BPJS Ketenagakerjaan Bontang Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ramdani

Bontang, infosatu.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang menggelar sosialisasi anti korupsi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan sosialisasi anti korupsi di Auditorium Tiga Dimensi, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan yang terlaksana di Gedung 3 Dimensi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang ini dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Suratiningsih dan Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Tito Antono Putra.

Keduanya, memberikan materi terkait Program BP-Jamsostek dan juga sosialisasi anti korupsi kepada pelaku usaha yang ada di kota Bontang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ramdani mengatakan bahwa pihaknya senantiasa memberikan sosialisasi anti korupsi sebagai salah satu langkah preventif dan promotif gerakan anti korupsi peserta.

Ia mengimbau apabila menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi bisa melapor melalui sistem aplikasi whistle blowing system (WBS).

“Kami berharap, kegiatan ini terus dilakukan agar pelaku usaha memahami bahaya dari korupsi tersebut, sebab saat ini tujuh tindak pidana korupsi di antaranya, kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku korupsi itu disebabkan beberapa faktor seperti kebutuhan, keserakahan, kesempatan dan tekanan. Oleh sebab itu, pelaku usaha diharapkan mengetahui beberapa dampak dari korupsi di antaranya dampak sosial, lingkungan dan ekonomi.

“Yang dapat kita lakukan dalam pemberantasan korupsi seperti repsesif/penindakan, perbaikan sistem, pendidikan. Kalau semua ini kita pahami mudah-mudahan bisa memberantas korupsi secara dini,” tegasnya.

Kebijakan anti penyuapan bagi BPJS Ketenagakerjaan kata Ramdani, akan dimulai dari Dewan Pengawas, Direksi, seluruh karyawan dan mereka yang bertindak atas nama BPJS Ketenagakerjaan.

Intinya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan sebagai upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun sesuai dengan nilai anti penyuapan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu 4 FIGHTs – fight bribery, fight gratification, fight fraud dan fight luxuries hospitality.

Di tempat yang sama, Suratiningsih pun menyatakan hal tersebut. Pihak kejaksaan yang hadir turut menyampaikan bahwa tindakan korupsi merupakan suatu tindakan pidana.

“Kita harus bersama-sama dan melakukan gerakan anti korupsi, agar Indonesia tercipta sebagai negara bersih dari korupsi, mari kita mulai dari kita sendiri,” pesannya.

Related posts

Neni-Agus Dilantik di Jakarta, Karangan Bunga Penuhi Jalan Awang Long

Asriani

Permudah Mobilitas Pasien, RSUD Taman Husada Siapkan Bed Lift

Asriani

Akhir Bulan, RSUD Taman Husada Bontang Operasionalkan Parkir Roda 2 dan 3

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page