Bontang, infosatu.co – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Hal ini ia sampaikan melalui pers rilis yang diterima infosatu.co, Senin (5/4/2021).

Inpres ini sudah disahkan Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Ramdani membeberkan jika dirinya akan membuka diri untuk berdiskusi terkait Inpres tersebut.
“Kami berharap seluruh elemen pemerintahan menjalankan Inpres ini sesuai fungsi dan kewenangannya,” ungkapnya.
Bukan tanpa sebab hal ini dilakukannya, melainkan demi kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. Menurutnya, akan ada keadilan sosial apabila semua sudah melakukan sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Maka akan ada keadilan sosial yang terwujud khususnya untuk kalangan pekerja,” kata Ramdani.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pun turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan menyambut baik Inpres ini.
Anggoro akan memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BPJS Ketenagakerjaan segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personel untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Kemudian memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya.
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jamsostek. Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jamsostek yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ucap Anggoro.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo mengesahkan instruksi ini yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing untuk mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja yakni menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
Ini menjadi tugas Jaksa Agung, termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. Perlu diketahui bahwa Presiden Jokowi secara khusus meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan. (editor: irfan)