
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub mengkritik sikap BPJS Kesehatan yang menuntut masyarakat untuk taat membayar iuran. Namun, tidak diimbangi dengan kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu ia berharap agar BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan rumah sakit. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Kaltim.
“Jangan sampai ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat tentang BPJS Kesehatan,” katanya saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Kepada pemda, Rusman meminta untuk meningkatkan cakupan (coverage) layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Hal ini seiring dengan kemajuan sistem dan layanan kesehatan di Kaltim.
“Memang seharusnya seperti itu karena selain instruksi pemerintah pusat, juga sudah menjadi keharusan bagi setiap pemda untuk menjamin 100 persen coverage iuran BPJS warga prasejahtera,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab kolaboratif pemerintah kabupaten/kota bersama provinsi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Ronny Setiawati mengatakan bahwa saat ini hampir seluruh penduduk sudah terlayani oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari segmen pegawai pemda, perusahaan, maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kalau sekarang datang, tidak perlu kartu BPJS. Cukup NIK bawa KTP sudah cukup mengindentifikasi kepesertaan. Rata-rata hampir semua pasien faskes ada kerja sama dengan BPJS,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu syarat agar layanan kesehatan bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah harus terakreditasi. Untuk mempermudah layanan, maka diterapkan pendaftaran online, seperti di rumah sakit (RS) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Jadi, pasien yang hendak mendapatkan layanan kesehatan bisa mendaftarkan diri sebelum datang. Layanan ini juga termasuk pengantaran obat pasien sampai ke rumah yang sistemnya sudah diperbaiki.