Malang, infosatu.co – Upaya penguatan manajemen bencana di tingkat desa, terus didorong sebagai langkah strategis menghadapi meningkatnya ancaman bencana, khususnya bencana hidrometeorologi.
Hal tersebut disampaikan Zainuddin, S.H., Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas masyarakat desa terkait manajemen bencana.
Menurutnya, perubahan pola cuaca dan kondisi lingkungan menuntut desa untuk lebih siap dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
“Bencana tidak hanya soal kejadian saat ini, tetapi bagaimana desa mampu mengelola risiko sejak sebelum bencana terjadi hingga pascabencana,” ujarnya, Rabu 17 Desember 2025.
Indra menjelaskan bahwa penanggulangan bencana mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa bencana adalah peristiwa yang dapat mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik akibat faktor alam, non-alam, maupun ulah manusia, sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman siklus manajemen bencana, yang meliputi tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
Pada tahap pra bencana, fokus utama diarahkan pada pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
Mitigasi dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu mitigasi struktural seperti pembangunan tanggul dan saluran pengendali, serta mitigasi non-struktural berupa pengaturan tata ruang, regulasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
“Kesiapsiagaan menjadi kunci penting, antara lain melalui pembentukan forum pengurangan risiko bencana desa, penyusunan rencana kontinjensi, penyiapan jalur dan lokasi evakuasi, hingga penguatan sarana komunikasi dan koordinasi,” jelasnya
Sementara itu, pada fase tanggap darurat, pemerintah daerah bersama unsur terkait melakukan kaji cepat untuk menentukan tingkat kedaruratan, kebutuhan mendesak, serta prioritas penanganan.
Bantuan darurat difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, seperti pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, sanitasi, dan air bersih.
Adapun pada tahap pasca bencana, upaya pemulihan dilakukan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rehabilitasi diarahkan pada pemulihan fungsi sarana dan prasarana serta aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Sedangkan rekonstruksi menjadi program jangka menengah dan panjang untuk membangun kembali wilayah terdampak agar lebih aman dan berkelanjutan.
Melalui penguatan manajemen bencana desa yang terencana dan terpadu, diharapkan masyarakat memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi ancaman bencana.
“Desa tangguh bencana bukan hanya tujuan, tetapi kebutuhan bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan,” pungkas Zain.
